Mahkamah Konstitusi : Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont  Tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi : Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont Tidak dapat diterima.

Spread the love

Jakarta, —Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont (Pemohon) tidak dapat diterima.

Amar Putusan Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum. Dengan tak diterimanya permohonan,

maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024.

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 77.595 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly mendapatkan 85.692 suara, dengan total suara sah mencapai 163.287.

Menurut Pemohon, dugaan pelanggaran dilakukan Paslon Nomor Urut 02 di antaranya bantuan pemberian ayam kepada warga pada malam sebelum pelaksanaan hari pencoblosan; bantuan pembagian dana bajak gratis yang menjadi program dari Pemda Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar dan diserahkan pada masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar.

Pemohon juga mendalilkan adanya keberpihakan Termohon kepada Paslon Nomor Urut 02, di antaranya ketidakprofesionalan Termohon saat penyelenggaraan Debat Kandidat Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024;

Pembiaran Termohon terhadap atribut linmas yang menyerupai atribut Paslon Nomor Urut 02; pembiaran Termohon atas intimidasi terhadap saksi-saksi yang ada pada TPS 04, TPS 10, TPS 24 Nagari Tanjung Bonai dan TPS di Kecamatan Lantau Buo Utara

Kemudian ada ketidakmaksimalan Termohon dalam sosialisasi proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar (rel/Humas MK )