Tanahdatar,–Tim Taruntula Polres Tanah Datar bekuk Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika di 2 lokasi berbeda, selasa (10/1)
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Desneri SH MH menyebutkan Penangkapan yang dilakukan timnya yaitu
pertama tim mengamankan 2 (dua) pelaku RW(31) dan YS(36) di rumah milik orang tua terduga(RW) tepatnya Jorong Tanjuang Limau Nagari Simabur, Pariangan, Tanah Datar.
Tim berhasil mengamankan 2 pelaku tersebut sekitar pukul 14. 30 wib dengan menemukan barang bukti berupa 6 paket shabu dimana 1 paket disimpan didalam topi YS(36) dan 5 Paket berada dibawah kulkas milik Pgl RW(31).
Selain itu tim juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap shabu / Bong.
Kemudian penangkapan kedua tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan shabu dan daun ganja kering sekira pukul 16.00 wib di rumah orang tua terduga, di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan, Tanah Datar. Pelaku berinisial BI berumur 40 Tahun.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM Serta Masyarakat setempat, tim berhasil menemukan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis Daun Ganja kering dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek sampoerna.
Setelah pengamanan ketiga terduga pelaku ini, Tim membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagi pelaku RW(31) dan YS(36) disangkakan pasal pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo ayat 1 dan bagi pelaku BI(40) disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – undang 35/2009 tentang Narkotika (Mdtk)