Oleh : H. Abdel Haq, SM-IQ, S.Ag, MA. *
Sudah merupakan trend topik, menu berita bagi media massa, baik cetak maupun elektronik, yang selalu menyajikan dan menayangkan berita kriminal, yang selalu berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba dan zat aditif lainnya.
Walaupun bertubi-tubi setiap hari disuguhi berita yang memuat masalah narkoba dan zat aditif lainnya tersebut.
Namun, jangan sampai dianggap sepele, enteng dan lumrah oleh berbagai pihak di tengah masyarakat.
Terutama bagi para pemimpin formal, informal, kalangan pendidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat, jangan sampai fenomena ini hanya masalah biasa saja.
Akan tetapi hendaknya menjadi sebuah peringatan keras dan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Apabila hal ini diabaikan, tidak ditangani dengan baik, tidak melibatkan berbagai komponen masyarakat, akan berakibat fatal, akan terjadi loss generation, hilangnya sebuah generasi kita.
Jika suatu generasi telah hilang, maka akan berdampak negatif untuk melahirkan calon pemimpin, dipastikan kaderisasi kepemimpinan di masa yang akan datang, akan mandeg dan terkendala.
Justeru itu, Allah Swt menegaskan agar umatnya waspada, siaga, jangan sampai meninggalkan generasi yang lemah. Apakah lemah pisik, lemah mental, lemah ilmu pengetahuan, lemah keterampilan, lemah kesehatan. Pokoknya kalian jangan sampai meninggalkan generasi lemah.
Seperti ditegaskan Allah Swt dalam Al-Quran :
” walyakhsyalladziina law tarakuu min khalfihim dzurriyyatan dhi’aafan khaafu ” alaihim, falyattaqullaaha wal yaquuluu qaulan sadiidaa “.
Artinya : ” Dan hendaklah takut ( kepada Allah ) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakangnya mereka yang mereka khawatir terhadap ( kesejahteraannya ). 0leh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar “. ( Q.S.4.9 ).
Salah satu ancaman yang sangat serius bagi kelangsungan generasi muda, adalah pengaruh negatif narkoba.
” Peredaran Narkoba sudah meresahkan ”
Entah bagaimana caranya, disadari atau tidak peredaran narkoba saat ini, tidak lagi masalah orang perkotaan. Tetapi sudah memasuki wilayah pedesaan, yang hampir setiap hari kita dikejutkan dengan berita penangkapan para pemakai narkotika dan zat aditif lainnya.
Boleh jadi saat ini, para pemimpin formal dan informal tidak berani lagi menyatakan anak cucu, warga masyarakatnya bebas dari pemakaian narkotika dan zat aditif lainnya.
Padahal, beberapa dekade sebelumnya masih kita temui, bisa dilihat dan saksikan suatu kawasan, yang menyatakan melalui spanduk :
” Daerah ini bebas dari narkotika ”
Slogan ini dijamin oleh para pemimpin formal dan informalnya.
Tetapi sekarang entah bagaimanalah kondisinya, slogan-slogan, himbauan untuk mengantisipasi narkotika, boleh dikatakan sudah jarang terlihat, boleh dikatakan tidak ada lagi di tempat-tempat umum.
Beberapa tahun lalu, masih banyak kita temukan spanduk, baliho dengan gencar-gencarnya mensosialisasikan bahaya narkotika , seperti : ” Say No to drugs “.
Bahkan Pemerintah Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, pada Hari Anti Narkoba tahun 2019 berani menyatakan terang-terangan Kota Yogyakarta bersih dari bahaya narkotika.
Ini merupakan sebuah tekad berani dan hebat yang diapungkan oleh Wali Kota Yogyakarta. Tentu saja mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Di samping mendapatkan dukungan dari Forkopimkot tentu saja disupport oleh BNK, para tokoh
lintas agama dan budaya, termasuk oleh para Ibu-Ibu yang terlibat di TP PKK, GOW dan organisasi wanita lainnya, seperti : Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Wanita Muslimat, Fatayat NU. Juga melibatkan Pramuka, Karang Taruna dan organisasi kepemudaan yang ada.
” Penghuni Lapas dan Rutan Didominasi
Kasus Narkoba “.
Ada hal yang menarik dari penelitian yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada tahun 2019. Mereka mendapatkan data yang sangat signifikan, yang merisaukan orang tua, pemimpin, tokoh agama dan tokoh masyarakat. ” Bahwa penghuni Lapas, Rutan 70% adalah terdiri dari tindak pidana narkoba “.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional
( BNN ) menyatakan pada 2025, penghuni
Lapas dan Rutan di Indonesia 54% di antaranya adalah mereka yang terlibat kecanduan narkotika dan zat aditif lainnya.
Bahkan, kapasitas Lapas dan Rutan tidak mampu menampung mereka yang terlibat narkoba. Kapasitas Lapas dan Rutan yang ada, hanya bisa menampung 147.260 orang, sedangkan anak binaan berjumlah sebesar 278.376 orang.
Bagaimana pun kondisinya, pihak Lapas dan Rutan tetap menampung mereka, untuk diberikan pembinaan dengan baik.
Menyikapi peredaran narkotika, jenis sabu yang semakin masif, telah meresahkan orang tua, para pemimpin dan informal, tokoh agama tokoh masyarakat serta tokoh pendidikan.
Kiranya, perlu diperlakukan lagi kerja sama yang baik, apik dengan berbagai pihak terkait oleh di semua level di Indonesia.
Kalau perlu dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat. Agar generasi muda kita bisa diselamatkan oleh dampak negatif narkoba yang sangat masif.
Apabila kita tidak siaga dan terlambat mengantisipasi dampak negatif dari pecandu narkoba ini, boleh jadi akan banyak terjadi pelanggaran, kekacauan, pencurian, pembunuhan dan beragam tindak kriminal lainnya.
Bagaimana pun, akibat dari kecanduan narkoba tersebut, akan merusak akal, pukiran dankejiwaan. Jika akal pikiran, kejiwaan telah rusak, tentu tidak bisa lagi berpikir positif, otomatis mereka akan menjadi beban negara, yang akhirnya menjadi penyesalan sepanjang hayat, akan terjadinya loss generation, hilangnya sebuah generasi dambaan umat dan bangsa.
Para pecandu narkoba tatkala mereka
membutuhkannya, mereka akan berusaha melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan narkoba.
Mereka akan melakukan apa saja, bisa dengan meminta kepada orang tuanya, kepada siapa pun yang ditemuinya, dengan meminta atau jalan paksa.
Apabila tidak dipenuhi oleh orang tuanya atau kepada siapa tempat memintanya, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan. Bahkan sudah sering terjadi sipecandu narkoba menghabisi nyawa kedua orang tuanya dan orang lain, karena kehendaknya tidak terpenuhi, wa na’uzubillahi min dzaalik.
Di samping itu, mereka yang sudah terbiasa hidup malas, sering melakukan pencurian, perampokan dan menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan barang haram, yang bernama narkoba dan zat aditif lainnya.
Justeru itulah Allah Swt melarang keras umat Islam terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, yang akan merusak akal, pikiran dan jiwa.
Dalam ajaran Islam narkoba disebutkan dengan nama khamar, yaitu segala bentuk minuman keras, zat akan yang merusak kesehatan, akal pikiran dan kejiwaan.
Sebagaimana Sabda Rasulullah Muhammad SAW :
” Qaalal Imam Ahmadu : ” Anna Rasuulallaahi shallallahu ‘alaihi wa sallama, Qaala : Inna Rabbiy tabaaraka wa ta’alaa harrama ‘alal khamra, wal kuubata, wal qinniina wa iyyaakum wal ghubairaa-a, fa innahaa tsulutsu khamril ‘alami “.
Artinya : ” Dari Imam Ahmad, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : ” Sesungguhnya Tuhanku Tabaraka w Ta’ala
telah Mengharamkan kepadaku : khamar, kubah, qinnin. Dan jauhilah oleh kamu alghubaira, maka sesungguhnya
ghubaira-a itu sepertiga khamar dunia “.
( H.R. Imam Ahmad ).
Dalam hadis lainnya Imam Ahmad juga menyatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW juga pernah bersabda :
” Innallaaha harramal khamra wal maisira walkuubata wal ghubaira-a wa kullu muskirin haraamun “.
Artinya : ” Sesungguhnya Allah telah Mengharamkan khamar, berjudi, kubah sejenis khamar, ghubaira-a, juga sejenis khamar. Dan setiap yang memabukkan adalah haram “. ( H.R. Imam Ahmad ).
” Agama Islam Mengharamkan Narkoba “.
Dalam ajaran Islam narkotika dan zat aditif lainnya, dikenal dengan sebutan ” Khamar “.
Allah Swt dalam pengharaman khamar, yaitu segala yang memabukkan, merusak akal, pikiran dan kejiwaan ini. Tidaklah dengan serta merta mengharamkannya dengan sekaligus.
Akan tetapi, melalui tahapan-tahapan dengan mengetuk dan memancing akal pikiran manusia.
Seperti dijelaskan Allah Swt dalam Al-Quran :
1. ” Yas-aluunaka ‘anil khamri wal maisiri, qul fiihimaa itsmun kabiirun wa manaafi’u linnaasi, wa itsmuhumaa akbaru min naf’ihimaa “.
Artinya : ” Mereka menanyakan kepadamu ( Muhammad ) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ” Pada keduanya terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya “. ( Q.S.2.219 ).
Pada ayat di atas Allah Swt menjelaskan bahwa khamar itu ada beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.
Boleh jadi khamar, narkoba itu untuk sementara bermanfaat bagi pemakainya.
Membuat pemakai merasa hangat, senang, bersemangat, fly, merasa bahagia.
Namun, itu hanya sementara karena mereka telah menyalahkan gunakan pemakaiannya.
2. ” Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa taqrabush shalaata wa antum sukaaraa, hatta ta’lamuu maa taquuluuna “.
Artinya : ” Wahai orang-orang yang
beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan “. ( Q.S.4.43 ).
Sebagaimana diketahui mereka yang tengah mengosumsi khamar, narkotika dan zat aditif lainnya itu dipastikan mabuk.
Mereka tidak akan tahu apa yang mereka ucapkan, akal sehatnya pasti hilang, mereka menerawang, mengalami halusinasi serta melakukan berbagai aksi tanpa mereka sadari akibatnya.
Makanya dalam ayat di atas mereka yang kecanduan narkotika dan zat aditif lainnya, seperti : ekstasi, opium, ganja, morpin, sabu-sabu dan sejenisnya yang bersifat khamar, memabukkan dilarang untuk mendekati ibadah shalat, sehingga mereka menyadari apa yang mereka ucapkan dan akal sehatnya kembali seperti semula.
3. ” Yaa ayyuhalladziina aamanuu innamal khamru wal maisiru wal anshaabu wal azlaamu rijsum min ‘amalisy syaithaani fajtanibuuhu la’allakum tuflihuuna.
Innamaa yuriidusy syaithaanu ayyuuqi’a bainakumul ‘adaawata wal baghdhaa-a fil khamri wal maisiri wa yashuddakum ‘an dzikrilaahi wa ‘anish-shalaati fahal antum muntahuuna “.
Artinya : ” Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, ( berkurban untuk ) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
( perbuatan-perbuatan ) itu agar kamu beruntung.
Dengan minuman keras dan berjudi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi
kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? “. ( Q.S.5.90-91 ).
Begitulah Allah Swt dalam pengharaman khamar dengan aneka ragamnya itu, tidak langsung sekaligus mempergunakan kata larangan. Tetapi, Allah Swt menjelaskan melalui ungkapan yang masuk akal, bahwa itu adalah perbuatan setan.
Setelah dijelaskan, barulah Allah Swt dengan kalimat larangan ” fajtanibuuhu “, maka jauhilah, jangan dekati, jangan kamu bermain-main dengan narkoba dan jangan sampai terlibat dengan segala macam bentuknya serta dengan berbagai aktivitas atau jaringannya.
” Rasulullah Muhammad SAW Melaknati
Jaringan Narkoba “.
Allah Swt dan Rasulullah Muhammad SAW dengan tegas melaknati mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika dan zat aditif lainnya.
Dalam hal ini Rasulullah Muhammad SAW menegaskan ada 10 bentuk mereka yang dilaknat, dimurkai Allah dan Rasul-Nya, yaitu mereka yang terlibat dengan seluk beluk jaringan narkoba. Apakah sebagai produser, pengedar, konsumen dstnya.
” Qaala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama : lu’inat ‘alaa ‘asyratin wujuuhin :
Lu’inatil khamru bi’ainihaa wa syaaribihaa, wa saaqiihaa, wa baa-i’ihaa, wa mubataa’ihaa, wa ‘aashirihaa, wa mu’tashirihaa, wa haamilihaa wal mahmuulati ilaihi “.
Artinya : ” Telah bersabda Rasulullah SAW : Dilaknati Allah sepuluh macam yang berhubungan dengan khamar :
1. Dilaknati khamar karena zatnya,
2. Peminumnya 3. Yang menuangkannya
4. Bandarnya 5. Pembelinya 6. Produser
7. Yang meminta untuk diproduksi
8. Yang membawanya 9. Yang meminta dibawakan, yang mengorder 10. Yang ikut menikmati hasil penjualannya. ( H.R. Imam Ahmad ).
Dalam hadis tersebut secara rinci dijelaskan siapa pun yang terlibat dalam jaringan khamar, narkoba dalam bentuk apapun juga, mereka dimurkai, dilaknati oleh Allah Swt.
Bagi mereka diancam masuk neraka, dipenjarakan di dunia, tidak diterima ibadah shalatnya selama 40 hari, ketika menikmati khamar, narkoba dalam bentuk apapun juga.
Bahkan kata Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadisnya menegaskan :
” kullu lahmin nabaata min kulli haraamin fannaaru awlaa bihii “. Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah tempat terbaik baginya.
Berdasarkan keterangan tentang bahaya khamar, narkotika zat aditif lainnya, yang merusak akal, pikiran, kejiwaan yang berdampak negatif terhadap keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka sudah sewajarnyalah para orang tua, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pemimpin formal dan informal.
Apalagi lembaga yang terkait yang diamanahkan oleh negara untuk memberantas, membumi hanguskan narkoba beserta dengan jaringannya, untuk bekerja lebih maksimal, bahu membahu, bekerja sama dengan berbagai pihak agar mampu menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Yang akan merusak anak bangsa, yang akan menghilangkan generasi berikutnya, loss generation yang mengkhawatirkan.
Sepertinya jaringan narkoba ini sudah merupakan sindikat internasional, kita berharap kepada pihak-pihak yang terkait atau yang siapa pun terlibat pada jaringan haram ini. Kita ketuk hati nuraninya, kita himbau untuk bertobat, kembalilah ke jalan yang benar ke jalan yang diridhai oleh Allah Swt.
Bagaimana pun juga, sekaya apapun kalian, Anda telah menjadi triliuner dari hasil narkoba dengan segala macam ragam caranya. Walaupun, bermanfaat bagi kalian, tetapi menurut Allah Swt dosa-dosanya lebih besar dari manfaatnya. Segeralah bertobat, mintalah ampunan Allah wahai Saudaraku, di mana saja berada, apa pun posisi dan kapasitasnya.
Yakinlah Allah Swt masih menerima kedatangan Anda kepada-Nya setiap saat.
Mari kita berbenah, melakukan berbagai macam kegiatan konstruktif, melakukan trend positif, amal kebaikan agar generasi muda, anak cucu kemenakan di Ranah Minang khususnya dan Indonesia pada umumnya, agar mereka selamat dari ancaman narkoba, terlepas dari loss generation, kehilangan satu generasi ancaman serius untuk kelangsungan bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Harapan kita ke depan yang sudah menikmati kemerdekaan ke-81 pada tahun ini, tentu perlu menyadari dan menyikapi dengan sebaik-baiknya. Apakah nikmat kemerdekaan yang merupakan anugerah istimewa Allah Swt buat bangsa Indonesia, yang amat kaya dengan berbagai sumber daya alamnya. Semuanya ada di bumi kita, barang tambang, emas perak dan lainnya.
Sudahkah disyukuri dalam arti kata setiap aset bangsa dan negara, apakah sudah dikelola dengan baik, dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia atau hanya baru dirasakan oleh segelintir manusia saja?
Ingatlah, semua aktivitas, kegiatan yang kalian dan kita lakukan di dunia ini, semuanya nanti akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt. Sebesar biji zarrah kebaikan yang dilakukan di dunia ada bonusnya dari Allah Swt. Begitu juga secuil apa pun kejahatan yang kalian sembunyikan, pasti diperlihatkan oleh Allah Swt suatu saat nantinya.
Penulis : adalah Jurnalis, Aktivis Dakwah Pendidikan, Pemerhati Sosial dan terakhir Kakankemenag Dharmasraya.