Tanahdatar,—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Tanah Datar, berhasil membekuk Terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di perumahan Aldi residen 1 Pagaruyung
Terduga pelaku berinisial SR(43) Ditangkap jumat(13/12) pikul 23.00 wib di rumah pelaku tepatnya di Jorong Indobaleh Timur Nagari MungoKecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan Ujar Kapolres Tanah Datar Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H,
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat telah terjadinya pencurian di sebuah rumah kosong perumahan Aldi residen 1 pagaruyung yang terjadi pada tanggal 2 desember 2024 pukul 12 siang. Pencurian berupa Emas, uang Tunai 5 juta dan satu buah hanphone. Total kerugian korban mencapai kurang lebih 90 juta.
Selanjutnya Satuan reskrim melakukan olah TKP dan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan terduga pelaku tindak pencurian tersebut. Berselang kurang dari 2 minggu akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di daerah 50 Kota.
Pada saat diamankan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nopol BA 5354 MG yang digunakan terduga pelaku dalam aksi pencuriannya. Selain itu ditemukan juga 5 keping emas berbentuk 4 buah gelang dan 1 buah cincin
Tim juga menemukan sejumlah uang tunai sebesar 735.000 terhadap pelaku saat diamankan.
“Memang benar, Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penegakkan hukum” ujar Kapolres Tanah Datar
Menurut kasat Reskrim saat di lakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa di wilayah hukum Polres Tanah Datar, SR(43) sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan TKP berbagai tempat. Semua TKP tersebut diantaranya di cimonai V KAUM dan perumahan Rizano Cubadak tahun 2019 serta di musholla belakakang RS HANAFIAH BATUSANGKAR dan perumahan Aldi Residen pada tahun 2024.
“ Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan mengakui aksi nya dilakukan sendiri saja, dan informasi awal yang kami dapat dari terduga, bahwa terduga juga sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 4 kali, pertama di Cimonai Lima Kaum, Perumahan Rizano, di musholla belakang RS hanafiah dan terkahir di perumahan Aldi Residen. Saat ini Sat reskrim masih mendalami aksi dan kerugian dari tindak pidana pencurian ini ” Ujar Kasat Reskrim
Sat reskrim polres tanah datar terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tindak pidana pencurian tersebut. Polisi juga akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.(mdtk)