Padangpanjang – Wakil Wali Kota, Drs. Asrul minta Seluruh kepala OPD, camat dan lurah untuk tetap berada di Kota Padang Panjang selama BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Terinci Tahun 2021
Tidak ada yang melakukan perjalanan dinas luar daerah. Kalau itu sifatnya penting, silahkan sampaikan ke kami atau ke pihak BPK terlebih dahulu,” tegas Wawako didampingi Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Inspektur, Dr. Syahrial, M.H beserta seluruh kepala OPD dan camat saatmelakukan Entry Meeting bersama BPK Perwakilan Sumbar di ruang kerja
Wakil walikota Asrul juga meminta semua OPD dan pihak terkait, agar memberikan akses data seluas-luasnya kepada BPK. “Akses data saya kira sangat penting. Saya minta teman-teman baik di OPD, camat dan lurah kita buka saja, tidak ada yang perlu disembunyikan. Apa yang ada, itu yang disampaikan ke BPK. Jangan sampai mengada-ada,”
Asrul menyambut baik kehadiran BPK yang akan melakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. “Mewakili Pemerintah Kota Padang Panjang, saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama BPK selama ini,”
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Ketua Tim, Azwar Gusrian mengatakan, ada beberapa hal penting untuk diperhatikan. Baik yang terkait dengan pemeriksaannya, maupun dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola. Azwar juga meminta dalam waktu pemeriksaan yang akan berlangsung mulai hari ini hingga 27 hari ke depan diharapkan tidak ada kepala OPD yang melakukan perjalanan dinas luar daerah.
“Pemeriksaan dilakukan BPK RI adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, yang secara rutin dilakukan setiap tahun dan bertujuan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria atas pemberian opini tersebut adalah kesesuaian penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang memadai, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,”
Adapun lingkup pemeriksaannya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sasaran pemeriksaan yang akan dilakukan adalah pengujian dan penilaian atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern atas transaksi dan penyajian saldo akun. Pengujian substantif atas transaksi saldo akun, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta dalam waktu dua hari ini seluruh dokumen laporan pemeriksaan harus dikumpulkan. Jika lebih dari dua hari, maka dokumen laporan keuangan Kota Padang Panjang dianggap tidak ada, (M.Akmal)