Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Diputus

Spread the love

Padangpanjang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang musnahkan barang bukti hasil sitaan 26 perkara tindak pidana umum

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Drs. M. Ali Tabrani, M.Pd, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan dr. Faizah, dan unsur TNI, Polri dan Pengadilan Negeri.

Kepala Kejari, Nilma, SH menyebutkan Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah diputus/vonis pengadilan merupakan tindak lanjut dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 paket ditambah timbangan digital, bong pengisap, kaca pirek dan plastik bening. Kemudian, 10 paket ganja terdiri dari paket besar dan kecil, minuman keras (miras) dua ember cat, satu jeriken berisi tuak hampir penuh, satu jeriken berisi tuak lebih kurang 1/8. Lalu, 24 kantong plastik berisi tuak. Masing-masing lebih kurang satu liter.

“Barang bukti perkara lainnya seperti pencurian, penganiayaan, pemerasan berupa pakaian, golok, alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian seperti kunci T, obeng dan lain sebagainya,”

“Kita lihat barang bukti narkoba ini cukup banyak. Artinya di Padang Panjang banyak terjadi tindak pidana narkotika. Semoga kegiatan ini menjadi peringatan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda, jauhi narkoba,” (M.Akmal)