Tanahdatar,—-Delapan KAN (Kerapatan Adat Nagari) akan dinilai oleh Tim Penilai Kerapatan Adat Nagari (KAN) tingkat Kabupaten Tanahdatar dari tanggal 26 sampai 29 Juli mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pengendalian Penduduk dan KB Tanah Datar Drs Nofendril didampingi Kabid PMD Popy Azis menyebutkan Kedelapan KAN yang dinilai itu masing masing KAN Pandai Sikek Kecamatan X Koto, KAN Nagari Labuah Kecamatan Lima Kaum, KAN Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru, KAN Salimpaung Kecamatan Salimpaung,KAN Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo, KAN Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, KAN Rambatan Kecamatan Rambatan dan KAN Nagari Koto Tuo Kecamatan Sungai Tarab
Kemudian dari penilaian yang akan kita lakukan tersebut, KAN terbaik tingkat Kabupaten Tanahdatar mewakili Kabupaten Tanahdatar kedalam penilaian KAN terbaik tingkat Propinsi Sumatera Barat sedangkan tujuan penilaian KAN terbaik ini adalah untuk memahami kondisi permasalahan adat yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat, sehingga dapat memberikan solusi dan saran untuk ke depannya. Tujuan lain membantu pemerintah dalam melestarikan adat dan kebudayaan Minangkabau.
Sementara manfaat penilaian, sebagai sarana pengembangan adat dan budaya Minangkabau serta untuk peningkatan kapasitas KAN masing-masing nagari.
Sedangkan Indikator yang dinilai, aspek kelembagaan, aspek penyelenggaraan, aspek kompetensi dan aspek kerja sama antar lembaga. Dan dari aspek kelembagaan ujar Nofendril meliputi keberadaan dan kondisi kantor, struktur dan mekanisme KAN, kelengkapan perkantoran, ninik mamak nagari.
Untuk Aspek penyelenggaraan, pengembangan dan pelestarian nilai-nilai adat dan budaya, pengalaman adat dalam suku dan kaum (manajemen suku), dukungan keterlibatan pemangku adat , kebijakan dalam pelestarian adat istiadat dalam bentuk peraturan nagari/peraturan KAN
Dan Aspek kompetensi, penyelenggara organisasi (limbago adat), Tupoksi (SOTK suku, kaum, ninik mamak suku), AD/ART (buku adat salingka nagari), sumber daya manusia KAN, penyelesaian kasus sangketa adat, sumber dana, tata kelola keuangan dan aset adat serta ketua dan anggota penghulu (perangkat penghulu).
Termasuk juga aspek kerja sama antar lembaga, meliputi keterlibatan dengan lembaga lain dalam pelestarian nilai adat dan budaya, inovasi penyebaran nilai-nilai filosofi ABS-SBK dengan lembaga lain, kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kecamatan, produk kerja sama, jaringan kerja sama antar KAN koordinasi dengan lambaga/organisasi adat lain serta harmonisasi hubungan antar lembaga adat di nagari (Mdtk)