PADANG PANJANG,—8.300 tenaga Kerja Kota Padang Panjang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti nyata komitmen Pemko, pekerja rentan sektor informal yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Padang Panjang dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2024 dan juga dihadiri kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi diwakili Kepala Bidang Kepersertaan, Wan Medi, Pj Sekdako, Dr. Winarno, M.E dan pejabat terkait lainnya diruang Viv Balai Kota
Data yang disajikan BPJS Ketenagakerjaan, capaian coverage kepersertaan pekerja rentan yang masuk dalam segmen Bukan Penerima Upah sebesar 101,21 %. Artinya melebih target potensi sebanyak 8.207 orang.
Adapun 48 ahli waris telah menerima manfaat masing-masingnya sebesar Rp42 juta. Total manfaat yang telah diberikan Rp2.189.000.000.
“Kita berharap, para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarganya ini, selalu dalam perlindungan Allah SWT. Tapi kalau mendapatkan musibah kecelakaan dan meninggal dunia, maka ada yang ditinggalkan untuk keluarganya,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota,
Bila jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan diperoleh masyarakat, lanjutnya, mempersiapkan generasi muda meraih masa depan yang lebih cerah hendaknya bisa terwujud.
Di samping itu, kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, Sonny meminta mendaftarkan segera, lantaran banyak manfaat yang bisa didapatkan. (M.AKMAL)