Warga Padang Panjang Wajib Tahu Sistim Elecfronic Traffic Law Enforcemen Resmi di berlakukan

Spread the love

Padang Panjang,—ETLE (Elecfronic Traffic Law Enforcemen) Resmi di berlakukan di Kota Padang Panjang

Kepastian itu setelah Polres Padang Panjang  mendapatkan perangkat Mobile Hand Held yang di Serahkan Langsung Oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono,S.I.K,S.H  Apel gelar Pasulan Operasi lilin Singgalang 2022 di Lapangan Iman Bonjol Padang.

Selain Padang Panjang yang memdapatkan Perangkat Mobile Hand Held adalah Polres Polresta Bukit Tinggi, Polres Pessel, Polres Pariaman ujar K apolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto ,S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Aldy Lazzuardy

Polres Padang Panjang telah mendapatlan perangkan tilang tilang elektronik (Mobile Handheld) dan cara kerja nya Personil  telah di lengkapi Sprint akan melaksanakan patroli secara Mobile dan apabila di temukan pelanggaran pengendara lalu lintas akan langsung di Foto serta di kirimkan datanya untuk di Ferifikasi identitas kendaraaan dan identitas pengemudinya kepada operator

Petugas Ferifikasi akan mengirimkan surat konformasi melalui Pos indonesia yang di tujukan ke alamat pelanggar tersebut, sesuai identitas kenaraan yang melanggar, kemudian pelanggar bisa mengkonfirmasi melalui Website yang tertera pada lembar konformasi yang di kirim petugas, atau bisa konfirmasi langsung dengan petugas operator di kantor.

Apabila alamat sesuai identitas kendaraan mengakui /konformasikan kendaraan tersebut sudah terjual (pindah tangan) atau si pelanggar tidak melalukan konformasi maka akan di lakukan pemblokiran STNK oleh petugas, dan apabila si pelanggar mengkonformasi kendaraan tersebut melakukan pelanggaran akan si kirimkan kode briva melalui email atau telfon untuk melakukan pembayaran di bank.

Penerapan tilang ini bertujuan untuk menghindari dugaan Pungli petugas di lapangan serta juga menghindari gesekan antara petugas dengan masyarakat ujar Kasat Lantas (M.akmal)