TANAH DATAR. –Warga Lima Kaum Dibekuk lagi oleh Satuan Reserse (Sat Res) diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Pelaku yang dibekuk itu berinisial NH (39) dan diamankan sekira pukul 00.30 di rumah kediamannya dan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kec. Lima Kaum dan , Kapolres Tanah Datar langsung memerintahkan Jajaran Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan
Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H., Tim Tarantula langsung mencari tahu Lokasi serta Orang yang menjadi pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Hasilnya, Tim Tarantula berhasil mengamankan terduga pelaku NH (39) yang sedang berada didalam rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku, Tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan degital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet serta 8 (delapan) buah plastik klip bening.
Dalam pelaksanaan penggeledahan ini ikut disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.
Untuk terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mdtk)