Sekda Payakumbuh Rida mengatakan perlu adanya aturan dan tugas yang jelas terkait Pokjanal Posyandu Kota Payakumbuh.

“Tim Pokjanal Posyandu mempunyai mimpi yang besar, salah satunya masalah stunting yang dapat diselesaikan di posyandu. Dimana hal ini sesuai dengan yang disampaikan Menteri Kesehatan bahwa ada 6 transformasi di bidang kesehatan yaitu salah satunya posyandu, sehingga diperlukan kerjasama yang baik untuk dapat membangkitkan dan memaksimalkan pemberdayaan posyandu di wilayah kerjanya untuk mendapatkan pelayanan yang terintegrasi, “

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Rida sampaikan bahwa organisasi ini tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan

Lebih dari itu, posyandu dapat bergerak untuk melayani bidang lainnya sesuai SPM, di antaranya bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial,” ungkapnya.

“Kedepan, peran posyandu sebagai pos pelayanan terpadu lebih ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat, demi peningkatan kesejahteraan Masyarakat,” lanjutnya.

Rida berharap bahwa Pokjanal Posyandu yang merupakan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu lintas sektoral dapat berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Melalui Rakor ini Rida ajak agar semuanya dapat melakukan singkronisasi terbuka wawasan dan ide-ide, serta inovasi yang akan memunculkan program yang berguna bagi perkembangan posyandu kedepannya, “tukasnya.

Pj. Ketua TP-PKK Kota Payakumbuh juga berharap melalui Rakor Pokjanal Posyandu Kota Payakumbuh akan dapat memberikan manfaat agar lebih semakin dirasakan oleh masyarakat.

“Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan kelurahan merupakan mitra kerja pemerintah dalam hal ini yaitu lurah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” terangnya.

Kepala BAPPEDA, Yasrizal turut memaparkan bahwa Posyandu merupakan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita.

“Perkembangan posyandu semakin baik dan akan berdampak besar terhadap kualitas hidup masyarakat, untuk itu dibutuhkan perhatian dari kita semua sehingga diperlukan intervensi dari unsur-unsur terkait lainnya, “jelasnya.

Pokjanal Posyandu merupakan wadah yang disediakan bagi masyarakat pemangku kebijakan untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi untuk meningkatkan fungsi kerja posyandu yang memerlukan komitmen bersama, pemahaman dan kerjasama sehingga terjadi kerjasama yang terintegrasi di lintas sektoral. (In syahril)