Anggota DPRD Sumbar  Arkadius Dt Intan Bano, Sosialisasikan Perda Di Kabupaten Tanah Datar, Ini Harapannya

Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, Sosialisasikan Perda Di Kabupaten Tanah Datar, Ini Harapannya

Tanah datar,—Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat dari Fraksi Demokrat Ir H Arkadius Dt Intan Bano, MM, MBA Sosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2025 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda Nomor. 12 Tahun 2017 Tentang kepemudaan, Jumat (18/07/2023) di BPP Sungai Tarab Tanah Datar

Sosialisadi perda ini juga dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumbar diwakili Sekretaris Alviandri
di gelar di halaman BPP, Sungai Tarab, di hadiri oleh Kepala Dinas pertanian, Sry Mulyani, Camat Sungai Tarab, Mirza Aziz, Camat Rambatan, Roza Melfita, juga Sekretari Parpora Provinsi, Alviandri dan undangan lainyadi gelar di halaman BPP, Sungai Tarab serta dihadiri Kelompok Tani dan Pemuda Milinial dari berapa Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar

Sebelumnya Sekretaris Dinas Parpora Provinsi Sumbar Elfiandr mengakui sosialisasi yang kita lakukan ini juga tidak terlepas dari Dukungan anggota DPRD Sumbar Arkadius Datuk Intan Bano sehingga

Peran pemuda sudah ada berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2017 Sumatera Barat tentang Kepemudaan, tapi masih banyak anak-anak muda milenial yang belum tahu Perda kepemudahan.

Jumlah penduduk kita Sumatera Barat saat ini lebih kurang 6,7 juta jiwa, dan dari 6,7 juta itu itu hampir separuhnya adalah penduduk yang produktif itu hampir separuh sejumlah 3,9 juta masa-masa udah produktif kita di Sumatera Barat dalam menyambut generasi milenial emas tahun 2045.

 

 

“Program unggulan pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk kepemudahan salah satunya adalah meningkatkan menciptakan entrepreneur entrepreneur muda dan dengan target 100.000 enterpreneur sudah tercapai pada tahun ke-5, melalui UMKM, Koperasi di pertanian dan di bidang entertainment, yang ketiga tujuannya telah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepemudaan di tingkat provinsi dan kabupaten kota,”

Kepala Dinas  pertanian Tanah Datar Sri Mulyani  menyampaikan  terimakasih kasih atas sosialisasi tentang Perda nomor 11 tahun 2015 tentang Peran serta Masyarakat dalam perlindungan hutan dan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang kepemudaan oleh Arkadius Dt Intan Bano Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat sehingga peserta bisa memahami tentang tujuan perda yang intinya untuk kepentingan yang lebih besar untuk masyarakat dan pemuda

Arkadius Dt Intan Bano anggota DPRD Sumbar sudah tiga periode tersebut dalam paparannya menyampaikan, Perda nomor 11 tahun 2015 tentang kehutanan itu memang merupakan kewenangan provinsi bila ada kelompok petani hutan Kabupaten dan kota, termasuk dalam kemitraan lingkungan serta pembinaannya.

“Perda perlindungan hutan merupakan Perda perhutanan sosial kalau dulu orang Minang berharap koordinator BPP para penyuluh kehutanan di Sumatera Barat provinsi di dalam kawasan hutan sangat berkepentingan bagi masyarakat karena itu kita perjuangkan melalui Dinas sosial dan kita berharap masyarakat betul-betul dapat memberikan mendapatkan kontribusi dari pengelolaan kawasan hutan,”

Untuk itu menurut Dt Intan Bano Pemuda milenial dan pemuda pelopor bisa turut serta mengambil perannya  di dalam pengembangan hutan sebagai petani milenial dalam menciptakan Pemimpin, dan kewirausahaan

“Saat ini kita mengembangkan petani milenial dengan pengembangan untuk petani hutan meliputi peternakan madu galo-galo, madu lebah, bidang pertanian meliputi Alsintan, bajak gratis,

Karena itu harapannya terkait dengan perda yang kita sosialisasikan ini bahwa Hutan kata Arkadius, bisa dimanfaatkan dengan syarat hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat serta hutan kemitraan dengan masyarakat.

Sedangkan Perda Kepemudaan, Arkadius menyampaikan harapannya kepada masyarakat dan pemuda supaya bisa bekerja sama dalam mengelola hutan.

“Ada tiga poin untuk pemuda. Pertama pemuda harus bisa menjadi pemimpin. Kedua pemuda harus bisa berwirausaha. Ketiga pemuda harus bisa menjadi pelopor (ulfah)