Tanahdatar, — Satu orang oknum mahasiswa yang bernitial AAP (22 thn) warga Jorong Mato Aia, Nagari Batu Taba , Kec.batipuh Selatan ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Tanah Datar karena menyalahgunaan narkoba jenis ganja sabtu tanggal 9 April 2022 jam 23.00 wib di Jalan Raya Puncak Pas Jorong Pasir Jaya Nagari Tigo Koto Kec. Rambatan Kab.Tanah Datar
Waktu penangkapan ditemukan berapa barang bukti 1 ( Satu ) paket sedang Narkotika jenis Daun Ganja kering. 1 ( satu ) buah HP Android Merk Vivo ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijaya kepada melalui Kabag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta
Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan Masyarakat tentang ulah pelaku yang sering melakukan transaksi Narkoba dan informasi itu di kembangkan dan kasat narkoba AKP Yaddi Purnama SH langsung memimpin anggotanya guna membuktikan impormasi yang di dapat .
Penyelidikan yang dilakukan diwilayah Kecamatan Rambatan tersebut membuahkan hasil , dimana pelaku terlihat sedang dijalan Raya Puncak Pas , sewaktu pelaku diamankan padanya ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis daun ganja kering siap edar .
Pelaku ditangkap Tanpa perlawanan kemudian di gelandang ke Polres Tanah Datar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini pelaku sudah meringkuk di polres Tanah datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya meski dalam suasana bulan phase (Mdtk)