Oleh : H. Abdel Haq, SM-IQ, S.Ag, MA.
Agama Islam yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW sejak 15 abad yang silam, telah maju dan berkembang pesat mengitari pelosok dunia. Pengikut dan penganut agama Islam bukan hanya bagi mereka yang berada di kawasan Timur Tengah saja, tetapi telah menjalar ke wilayah Asia, Afrika, Eropa dan Amerika, bahkan agama Islam telah mendapatkan tempat spesial bagi umat manusia di seluruh dunia.
Karena kesempurnaan dan kemuliaan ajarannya, sesuai dengan kebutuhan umat manusia, tanpa membedakan suku, bangsa, ras, bahasa dan budaya.
Penduduk dunia yang saat ini telah mencapai 8,3 milyar dengan penganut agama yang beragam. Penganut Kristen diperkirakan antara 2,3 sampai 2,46 milyar, penganut Islam berjumlah 25,6 % sampai dengan 25,8% seperempat lebih dari jumlah penduduk dunia, sekitar 2,1 milyar. Penganut Hindu diperkirakan jumlahnya 1,2 milyar, penganut Budha berjumlah 506 juta. Penganut Yahudi jumlahnya diperkirakan 14,8 juta.
Sedangkan penduduk dunia yang tidak yang tidak terafiliasi dengan agama dalam hal ini sekuler dan atheis dierkirakan jumlahnya sampai 1,9 juta. ( Goodstats Data 2026 ).
Ajaran Islam kesempurnaan dan keistimewaannya.
Ajaran Islam yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW yang bercirikan agama tauhid, mengesakan Allah SWT dalam beribadah dan menjadikan Allah SWT sebagai satu-satu zat yang wajib disembah, hanya kepada Allah SWT saja umat manusia, para hamba-Nya mengabdi, tempat meminta bantuan dan pertolongan dalam semua lini kehidupannya.
Agama Islam sebagai agama samawy yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT berupa kitab suci Al-Quran, yang membenarkan kitab-kitab suci sebelumnya ( Taurat, Zabur dan Injil ). Melanjutkan risalah tauhid, misi ketauhidan, mengesakan Allah SWT dalam segala tindak tanduk; ajarannya universal dapat diterima oleh semua kalangan umat, bangsa, mencakup semua aturan, regulasi yang diperlukan oleh umat manusia, sampai akhir zaman.
Ajaran Islam secara internal mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT ( hablum minaallaahi ), melalui sistem ibadah ritual yang dikenal dengan ibadah mahdhah, yang tata cara pelaksanaannya telah diatur sedemikian rupa, seperti yang telah termaktub dan tertera dalam rukun Islam. Yang memuat dan menerangkan bagaimana mengesakan Allah SWT dengan seluk beluknya.
Menerangkan tata cara ibadah shalat yang sesuai dengan yang dicontoh dan dipraktikan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah zakat; tentang muzakki dan mustahiq serta bagaimana upaya pemberdayaan dana zakat di tengah masyarakat Islam. Juga menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah puasa setiap bulan Ramadhan, yang merupakan ibadah yang sangat banyak manfaatnya dalam pembinaan kehidupan spritual dan pembinaan karakter umat Islam.
Selanjutnya pelaksanaan ibadah haji ke Makkatul Mukarramah dan Madinatul Munawwarah bagi mereka yang diberikan kesanggupan mengadakan perjalanan ke tanah suci, yang merupakan puncak ibadah dan puncak kerinduan umat Islam untuk berhajji.
Di samping itu, ajaran Islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya ( hablum minanaas ) dan mencakup berbagai aspek kehidupan manusia : sosial, ekonomi, politik, ketatanegaraan, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan lain sebagainya.
Sungguh, sangat luar biasa kedudukan ajaran Islam bagi penganutnya, yang dijadikan sebagai pedoman, tuntunan dalam menjalani kehidupan, menghadapi beragam tantangan, ujian dan cobaan dalam menyiapkan kehidupan yang lebih baik, berkualitas dunia akhirat. Sesuai dengan doa yang selalu dilantunkan oleh umat Islam setiap saat “ Rabbanaa aatinaa fiddunya hasanatan wafil aakhirati hasanatan wa qinaa ‘adzaabannaari “, artinya :
“ Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka “. ( Q.S.2.201 ).
Begitu luas cakupan ajaran Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat manusia, mulai dari hal yang kecil, bersifat individual seperti dalam bersuci, menjaga, membersihkan dan memelihara jasmani, menuntut ilmu pengetahuan dan memelihara diri dari segala macam yang membahayakan.
Bahkan, ajaran Islam mengatur tentang kehidupan berumah tangga, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ajaran Islam tidak membeda-bedakan manusia; baik dari segi gender, suku, bangsa dan dari latar belakang asal muasalnya.
“ Yaa ayyuhannaasu innaa khalaqnaakum mi dzakariw wa untsaa wa ja’alnaakum syu’uubaw wa qabaa-ila lita’arafuu, inna akramakum ‘indallaahi atqaakum, innallaaha ‘aliimun khabiirun “.
Artinya : “ Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti “. ( Q.S.49.13 ).
Begitulah kesempurnaan dan keistimewaan ajaran Islam yang sangat universal, dapat diterima dan cocok bagi lapisan umat manusia. Ajaran Islam memang telah disiapkan oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia, sebagai hudallinnaas, petunjuk bagi umat manusia dan menjelaskan tentang petunjuk tersebut dan pembeda dari yang haq dan yang batil; mana yang baik membawa kemaslahatan dan kemanfaatan serta mana pula yang buruk, yang akan membawa kepada kemudaratan, kerusakan dan kerugian dunia akhirat.
Tegasnya ajaran Islam sesuai dengan perkembangan zaman dan mampu mengarahkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya kepada yang diridhai oleh Allah SWT.
Ajaran Islam hadir di tengah-tengah umat manusia yang heterogen, berbeda latar belakang untuk membawa perubahan, perbaikan dan peningkatan kualitas manusia untuk mencapai keadilan, kedamaian dan kesejahteraan buat umat manusia di mana saja berada. “ Al-Islaamu shaalihun li kulli zamanin wa makanin “, artinya : “ Ajaran Islam baik, cocok, relevan untuk sepanjang zaman dan setiap tempat/wilayah “.
Di sisi lain secara eksternal fenomena ajaran Islam saat ini, dihadapkan dengan berbagai tantangan dan krisis multidimensional yang disebabkan oleh ulah perilaku manusia itu sendiri; yang terlalu mengandalkan kemampuan akal pikirannya yang tidak terbendung, ingin menguasai, memiliki dan mengeksploitasi sumber daya alam secara membabi buta, di luar batas kewajaran.
Tanpa memperhatikan dampak negatif dari perbuatan mereka, sehingga menimbulkan ketidakkeseimbangan, rusaknya ekologi, ekosistem yang telah sempurna dan merupakan sunnatullah, bersifat alami.
Disebabkan perilaku manusia yang tidak terkendali membawa kerusakan dan kerugian buat manusia dan alam sekitarnya.
Krisismultidimensi juga ditandai dengan semakin meruyaknya perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan; sehingga membuat semakin jauhnya jarak antara sikaya dengan simiskin. Di lain pihak juga terdapat kecenderungan negatif, semakin masifnya perilaku menyimpang, mental menerabas, split personality pun semakin meningkat grafiknya.
Agar keinginan hawa nafsu dan cita-citanya tercapai, telah banyak berbagai kalangan, merelakan dan melacurkan keimanannya, ilmu pengetahuannya dan amal kebaikannya, mereka tukar dengan beragam amal kemaksiatan; hanya untuk mendapatkan kesenangan sesaat, ingin mendapatkan pangkat, jabatan dan kedudukan yang tinggi di mata manusia; mereka melupakan martabat dan harga dirinya diinjak-injak oleh hawa nafsunya sendiri.
Tidak sedikit oknum jenderal, profesor, tokoh politik, tokoh ulama, tokoh pendidik dan tokoh pengusaha; yang semula memiliki integritas dan komitmen yang baik, pro rakyat dan diharapkan keberadaannya untuk membawa perubahan dan peningkatan kepada yang lebih baik. Setelah mereka bergabung dengan pusat pemerintahan dan kekuasaan, keberadaan mereka semula yang hebat, memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, sedikit demi sedikit sudah mulai kabur dan tenggelam dalam memperjuangkan bang-saku masing-masing.
Akhirnya, berakhir tragis mereka silau dengan kemewahan dunia beserta aneka perniknya, mereka telah menjadi dungu, bodoh, ongok raya dan menjadi pikun tatkala dihadapkan dengan fulus, pitih, hepeng dan uang sogokan yang berpeti-peti.
Mereka telah berubah secara 180 derjat, terjadi konversi berat. Yang salah mereka benarkan, yang benar mereka salahkan. Mereka lebih cenderung melanggengkan kebohongan, kemunafikan, melegalkan kemaksiatan, dan pengkhianatan dari pada berlaku jujur, memperjuangkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, umat dan bangsa, wa na’uzubillahi min dzalik, aamiin.
Politik Dalam Islam.
Berbicara mengenai politik dalam Islam, sepertinya tidak sepopuler ilmu pengetahuan dan dakwah Islamiyah. Masih banyak umat Islam yang skeptis, alergi, tidak merasa konviden dan tidak percaya diri dalam membicarakan politik dalam Islam.
Bahkan sebagian umat Islam melarang para muballigh membicarakan masalah sosial politik di masjid dan majlis taklim. Boleh jadi mereka skeptis, karena tidak mengenal ajaran Islam secara sempurna; masyarakat awam hanya mengenal ajaran Islam, hanya tentang shalat, berzakat, puasa di bulan Ramadhan dan berhajji ke Baitullah di tanah suci Makkatul Mukarramah dan Madinatul Munawwarah.
Ajaran Islam belum merasuk ke dalam hati nurani umat Islam disebabkan kebodohannya tentang ajaran agamanya sendiri. Abdul Qadir Audah dalam bukunya : “ Islam baina jahli abnaa-ihi wa ‘ajzi ‘ulamaa-ihi “, artinya : “ Islam di antara kebodohan umat dan kelemahan ulamanya “.
Dalam buku tersebut Abdul Qadir Audah menyoroti kondisi umat Islam yang sangat dilematis, di satu sisi umat Islam tidak mengerti dengan ajaran agamanya yang begitu komplek dan sempurna. Mereka asyik dengan salah menyalahkan, memelihara sifat egois masing-masing, saling memfitnah, mudah percaya dengan isu-isu yang sengaja disebarluaskan oleh komunitas anti Islam, kaum munafik, pemuja atheis dan kelompok sekuleris. Bahkan, pada era tahun 80-an penulis masih ingat slogan “ Islam Yes, Politik Islam No “.
Alangkah sangat menyesatkan sekali ikon politik pada waktu itu. Pada hal Islam adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara ajarannya dengan segala aktivitas, yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
“ Yaa ayyuhalladziina amanud khuluu fissilmi Kaa-faatan, wa laa tattabi’uu khuthuwaatisy- syaithaani, innahuu lakum ‘aduwwum mubiinun “ .
Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” ( Q.S.2.208 ).
Ayat di atas secara tegas memerintahkan umat Islam untuk masuk dan mengambil ajaran Islam secara kaffah, integral dan menyeluruh; bukan mengambil ajaran Islam secara parsial, sepotong-sepotong sesuai dengan kehendak hawa nafsu atau sesuai dengan pesanan penguasa yang merantai jiwa ragamu.
Di sisi lain Abdul Qadir Audah, menyoroti dan mengkritik pedas para ulama, para cendekiawan dan para jenderal muslim yang lemah, tidak berwibawa di hadapan pemerintah. Mereka pasif, tidak punya inovasi dan tidak punya strategi untuk membela dan mengetengahkan sistem, manhaj Islam dalam membawa perubahan, peningkatan kepada yang lebih baik dan upaya konstruktif untuk mewujudkan keadilan, peningkatan kesejahteraan; mereka malah bertekuk lutut kepada penguasa dan memuluskan kezaliman.
Islam sebagai agama samawy berdasarkan wahyu ( Al-Quran ) dan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW yang ajarannya menyangkut segala aspek kehidupan manusia, yang mengatur peri kehidupan dari yang sekecil-kecilnya sampai kepada sebesar-besarnya, yang meliputi kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kalau kita lihat sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, secara kasat mata boleh dikatakan digerakkan dan diperjuangkan oleh mayoritas umat Islam.
Siapa yang tidak kenal dengan Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, Cut Nyak Din, Sultan Hasanuddin, Pattimura, Sisingamangaraja, H. Agus Salim, Sutan Syahrir, Tan Malaka, Moh. Yamin, Ir, Soekarno, Drs, Moh. Hatta, dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Sutomo dsb. Dalam sejarah perjuangan bangsa, baik pada masa penjajahan, masa pra kemerdekaan tidak satu pun etnis Tionghoa yang muncul dalam merebut kemerdekaan. Barulah sesudah kemerdekaan kita mengenal Kwik Kian Gie seorang ekonom, yang sering memberikan masukan kepada pemerintah dan pro rakyat.
Dengan demikian masalah politik dalam Islam, tidaklah barang haram atau sesuatu yang tabu untuk dibicarakan. Dalam Islam politik dikenal dengan siyasah, yang menyangkut dengan perilaku manusia yang berkaitan dengan urusan pengaturan, pengelolaan, pengedalian, pemanfaatan, penentukan kebijakan, siasat atau kecerdikan akal dalam mengatur kekuasaan dan ketatanegaran.
Dalam sejarah perjuangan bangsa, dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, serta dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan rakyat Indonesia. Umat Islam Indonesia dengan penuh keikhlasan, legowo untuk menghapus sembilan kata, yang sebetulnya tujuh kata dalam “ Piagam Jakarta “ pada awalnya terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Ada pun tujuh kata yang dihapus tersebut adalah : “ dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “. Karena ada kelompok Saudara kita di bagian Timur merasa keberatan dengan tujuh kalimat tersebut. Begitu lenturnya sikap umat Islam, dengan keikhlasan yang tinggi, dengan toleransi yang luar biasa; demi terwujudnya kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, bahasa dan budaya; alhamdulillah larut dan bersatu dalam satu pedoman UUD 1945 dan berdasarkan Pancasila.
Etika Politik Dalam Islam.
Meski pun dalam tulisan ini penulis tidak berpanjang lebar dalam membicarakan masalah politik dalam Islam. Tetapi dapat diketahui dan dipahami secara jelas bahwa masalah politik dalam Islam, adalah sesuatu yang wajar, dianjurkan dan malah suatu keniscayaan bagi umat Islam untuk mengetahui, memahami dan berkecimpung dalam perpolitikan.
Bukankah manusia itu “ Zoon Politicon “, manusia itu adalah makhluk politik. Ungkapan ini menjelaskan bahwa kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dari persoalan politik. Hanya dengan melalui perjuangan politiklah kebijakan dan sebuah strategi akan diputuskan untuk kemajuan dan kesejahteraan masa depan suatu bangsa.
Oleh sebab itu, umat Islam harus dan bahkan wajib ada diantara segolongan umat Islam yang bergerak dalam dunia politik atau duduk dalam parlemen, untuk memperjuangkan hak-hak yang umat Islam Indonesia, yang tidak bisa dilepaskan dari bagian terbesar bangsa Indonesia.
Dengan demikian, semakin jelas dan teranglah bahwa masalah politik adalah sebuah kemestian, keharusan dan malah menjadi sebuah kewajiban bagi seseorang. Setidaknya harus mengerti dan memahami tentang dunia perpolitikan; agar jangan sampai ditipu dan tertipu di siang bolong oleh para politikus yang beraliran pragmatisme, mementingkan yang terkini tanpa memperhatikan akibatnya di masa yang akan datang.
Pada dasarnya prinsip, sikap dan etika dalam berpolitik, tidak jauh dari pada aktivitas, profesi, pimpinan dan kepemimpinan; yang semuanya itu akan dipertanggungjawabkan kepada manusia dan kepada Allah SWT. Setidaknya ada beberapa pokok utama wawasan Al-Quran tentang etika berpolitik, sebagai berikut :
1. Amanah.
Kata amanah seakar dengan kata iman, berasal dari kata “ aamana “ yang berarti keamanan dan ketenteraman. Dalam beberapa kamus diartikan sebagai lawan dari khawatir atau takut. Dari akar kata aamana akan muncul banyak kata dalam arti yang berbeda; yang semuanya itu nanti kembali kepada arti semula, tidak mengkhawatirkan, aman dan tenteram.
Apabila milik seseorang berada dalam pengawasan Anda itu dinamakan amanah, karena keberadaannya di tangan Anda tidak khawatir dan tidak takut. Jika harta yang ada dalam tangan Anda tersebut diminta oleh pemiliknya, dengan sukarela Anda kembalikan dalam keadaan baik dan tidak rusak kepada pemiliknya. Anda dinamakan “ Aamin “ terpercaya yang mendatangkan kenyamanan, ketenteraman bagi pemiliknya. Justeru itu, seorang yang berprofesi sebagai politikus, yang bekerja dan berkecimpung dengan seluk beluk dunia perpolitikan, mereka wajib memiliki sikap amanah.
“ Innallaaha yakmurukum an tu-addul amaanaati ilaa ahlihaa, wa idzaa hakamtum bainan naasi an tahkumuu bil’adli. Innallaaha ni’immaa ya’izhukum bihii, innallaaha kaana samii’am bashiiran “.
Artinya : “ Sungguh, Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah adalah Maha Mendengar, Maha Melihat. ( Q.S.4.58 ).
Sehubungan dengan ayat ini mufassir Al-Maraghi membagi amanah kepada tiga jenis : Pertama, amanah yang berasal dari Tuhan; kedua, amanah dari sesama manusia dan ketiga, amanah untuk diri sendiri. Ketiga amanah ini wajib ditunaikan semaksimalnya.
Seseorang yang mendapatkan amanah kepemimpinan ( kekuasaan ) politik, sudah menjadi keharusan konstitusional dan kewajiban agama untuk menunaikan amanah yang menjadi tanggung jawabnya.
Di antara kewajiban agama yang menjadi tanggung jawabnya adalah menegakkan hukum secara adil dan menyerahkan amanah kepada yang berhak menerimanya; jangan salah atau jangan sampai keliru dalam memberikan amanah atau kepercayaan; jangan sampai membalikkan fakta. Yang berhak diabaikan, yang tidak berhak malah mendapatkan kepercayaan.
2. Musyawarah.
Salah satu sikap dan etika yang wajib bagi seorang pemimpin, kekuasaan politik adalah suka bermusyawarah; mendiskusikan hal-hal yang menyangkut kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan mengenai sesuatu persoalan yang terjadi; termasuk membicarakan program yang menyangkut kehidupan orang banyak.
Dalam istilah modern bermusyawarah disebut juga dengan demokrasi, mengemukakan pendapat, kebebasan berbicara di depan umum, pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia; tanpa adanya tekanan oleh pihak mana pun.
Dalam hal ini Al-Quran menjelaskan sikap dan etika seorang pemimpin politik dalam menjalankan amanah yang dibebankan kepada mereka.
“ Fabimaa rahmatim minallaahi linta lahum. Walaw kunta fazh-zhan ghaliizhal qalbi lanfadh-dhu min haulika, fa’fu ‘anhum wastaghfirlahum wa syaawirhum fil amri. Fa idzaa ‘azamta fatawakkal ‘alallaahi innallaaha. innallaaha yuhibbul mutawakkiliina.”
Artinya : “ Maka karena rahmat Allah engkau ( Muhammad ) berlaku lemah lembut terhadap mereka.Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakkal. “ ( Q.S.3.159 ).
Berdasarkan firman Allah SWT di atas musyawarah adalah salah satu kaidah syariat Islam dan ketentuan hukum yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin ( kekuasaan ) politik. Dalam hal ini Muhammad Abduh, mengomentari ayat tentang ini; “ musyawarah secara fungsional adalah untuk membicarakan kemaskahatan masyarakat dan masalah-masalah masa depan pemerintahan. Dengan terbiasanya melakukan musyawarah dan berdiskusi membuat rakyat semakin mencintai pemerintahan, tokoh politik dari pada pemerintahan, pemimpin, penguasa politik yang anti kritikan.
3. Adil.
a
Etika dan sikap politik yang tak kalah pentingnya yang harus dimiliki oleh seorang tokoh pemimpin politik adalah sifat adil. Kata adil berasal kata ‘ain, dal dan lam; yang artinya berlawanan, bertolak belakang : “ lurus dan sama “ serta “ bengkok dan berbeda “. Seorang yang adil adalah yang berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Persamaan itulah yag menjadikan seorang yang adil tidak berpihak kepada yang salah.
Dalam Al-Quran ungkapan adil ada dalam beberapa versi untuk menunjukkan keadilan; yaitu al-’adl, al-qisth, al-mizan dan antonim dari kata zhulm. Seperti tergambar dalam firman Allah SWT.
“ Wa idzaa hakamtum bainan naasi antahkumuu bil ‘adli, “ artinya : “ apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan hukum dengan adil “
Adil dalam menetapkan hukum di sini berarti kesamaan, tidak membedakan antara satu dengan lainnya; meski pun terhadap diri, keluarga dan orang lain.
“ Wa auful kaila idzaa kiltum wa zinuu bilqisthaasil mustaqiimi. Dzaalika khairuw wa ahsanu takwiilan.”
Artinya : “ Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” ( Q.S.17.35 ).
Dalam ayat di atas kata al-qisth dirangkaikan oleh Allah SWT dengan al-mustaqim, ada yang memahami dalam arti neraca/timbangan. Berdasarkan ungkapan ini dapat dipahami sebuah keadilan terdapat adanya keseimbangan dan tidak berat sebelah. Dengan kata lain keadilan akan tercipta apabila mizan, timbangan yang dipergunakan itu dilakukan secara baik dan benar.
“ Yaa ayyuhalladziina aamanuu kuunuu qawwaamiina lillaahi syuhadaa-a bilqisthi wa laa yajrimannakum syana-aanu qaumin ‘alaa allaa ta’diluu i’diluu huwa aqrabu littaqwaa. Wattaqullaaha, innallaaha khabiirum bimaa ta’maluuna.”
Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ( ketika ) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah. Karena ( adil ) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” ( Q.S.5.8 ).
Dalam ayat di atas Allah SWT memerintahkan untuk berlaku adil, jangan menzalimi, menganiaya; jangan sampai penetapan keputusan diboncengi oleh rasa kebencian, yang membuat kamu tidak berlaku adil. Allah SWT mengingatkan bahwa dengan berlaku adil itu lebih mendekatkan seorang pemimpin, tokoh politik kepada ketakwaan hakiki.
4. Persamaan.
Seseorang yang terjun ke dunia politik harus menyadari ada salah satu sikap, pilar etika politik yang harus dimilikinya, yaitu mengakui adanya persamaan kemanusiaan, yang merupakan sunnatullah; suatu yang alami dalam kehidupan bahwa manusia itu bersaudara, sama-sama diciptakan dari sumber yang satu.
“ Yaa ayyuhannasu innaa khalaqnaakum min dzakariw wa untsaa wa ja’alnaakum syu’uubaw wa qabaa-ila lita’aarafuu. inna akramakum ‘indallaahi atqaakum, innallaaha ‘aliimun khabiirun “.
Artinya : “ Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti “.
( Q.S. 49.13 ).
Firman Allah SWT di atas secara gamblang dan jelas mengemukakan bahwa umat manusia mempunyai kesamaan di sisi Allah SWT, sama-sama berasal dari anak cucu Adam AS dan Siti Hawa, diciptakan dari air yang hina dari tulang sulbi dan tulang dada. Allah SWT sengaja menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar manusia saling mengenal.
Tidak ada kelebihan orang Arab dengan non Arab, orang Minangkabau tidak lebih baik dari orang Jawa, orang Jawa pun tidak lebih baik dari orang Batak, Ambon dan lainnya. Semuanya sama dalam pandangan Allah SWT; yang membedakan di antara manusia di sisi Allah SWT adalah dari segi ketakwaannya. Justeru itu, seorang tokoh politik, pemimpin politik pemerintahan harus memiliki sikap dan etika persamaan dalam memandang masyarakatnya.
5. Toleransi.
Salah satu kesempurnaan dan kehebatan ajaran Islam, yang merupakan sikap, pilar etika yang wajib dimiliki oleh seorang pemimpin politik dan pemerintahan adalah adanya sikap toleransi, tasamuh, saling menghormati, saling menghargai dan menjalin persaudaraan dengan umat lain, yang tidak seakidah dan berlainan keyakinan.
Dalam hal ini umat Islam diperbolehkan bekerjasama dengan non muslim dalam bidang muamalah dan pergaulan sosial kemanusiaan; bukan menyangkut dengan ibadah, ritual.
Karena Allah SWT telah menggaris bawahi dengan tegas “ Lakum diinukum wa liyadiini “, bagimu agama kamu dan bagiku agamaku.
Demikianlah beberapa etika, aturan main yang perlu dimiliki oleh para aktor politik, tokoh politik, pemimpin pemerintahan; agar mereka sukses dalam menjalankan amanah; baik sebagai pemimpin partai politik, anggota legislatif, pemimpin pemerintahan; mau pun sebagai anggota masyarakat biasa, harus mengetahui dan memahami etika politik dan Islam.
Yang perlu menjadi perhatian bagi umat Islam dan warga masyarakat, bahwa berpolitik itu tidak dilarang; malah dilindungi oleh Undang-Undang. Begitu juga dalam menyampaikan pendapat pun adalah bagian hak warga negara, pertanda cinta dan adanya perhatian kepada negaranya.
Dalam Islam berpolitik bukanlah barang haram; membicarakan politik pun tidak ada larangan, selagi dalam koridor pendidikan politik. Yang haram dan terlarang adalah membelenggu hak politik seseorang; pemerintahan yang baik adalah pemimpin yang mau menerima masukan, legowo dengan kritikan pertanda saling mencintai bumi pertiwi.
Penulis : Jurnalis, Aktivis Dakwah Pendidikan, Pemerhati Sosial dan terakhir Kakankemenag. Dharmasraya.*