PADANG -Dinas Perhubungan Kota Padang mulai lakukan penertiban terhadap parkir liar untuk menghindari terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas
Penertiban parkir liar di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan oknum pengendera sebagai tempat Parkir yang telah ditentukan diantaranya di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan) Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.
Mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.
“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” kata Kepala Bidang, Malizar Ade didampingi Tim Kominfo seusai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Padang
Pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, shingga memicu kecalakaan dan kemacetan maka kami langsung turun ke lapangan,”
Untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.
“Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000,” katanya.
Malizar Ade juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembraut.(tafa)