Tanahdatar,—Wabub Tanah Datar Richi Aprian mengakui Tidak Semua Informasi Bisa Disampaikan kepada MasyarakatTanah Datar, meski Kemajuan teknologi dan informasi menciptakan masyarakat yang semakin kritis, dan banyak menuntut informasi.
“Namun Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan , tidak semua informasi bisa disampaikan kepada masyarakat ujar Wakil Bupati Richi Aprian waktu membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, di aula kantor Bupati di Pagaruyung.
“Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi kepada pemohon, melayani secara cepat, tepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Tentu semua harus sesuai aturan dan peraturan berlaku,”
, Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.
“Beberapa informasi dapat dikecualikan sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 dengan memperhatikan 3 prinsip, yakni Ketat, Terbatas dan Tidak Mutlak. Karena itu Rakor ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, tujuan dan misi dalam melaksanakan PPID ini,”
Ketua Pelaksana Roza Melfita mengatakan, pelaksanaan Rakor selama sehari diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat, Sekcam dan Wali Nagari se Tanah Datar.
Dan bertujuan untuk penguatan kapasitas PPID Perangkat Daerah dan Nagari di Tanah Datar dengan menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Adrian Tuswandi,(Mdtk)