PllTanahdatar,—Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal Amankan MY (33 th) warga Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamaran Rambatan diduga sering melakukan pesta Narkoba dan membuat gaduh sehingga warga sekitarnya merasa tidak nyaman
Peristiwa itu dilaporkan masyarakat kepada Polsek Rambatan dan laporan itu akhirmya disikapi oleh Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal dan Menindak lanjuti inpormasi yang disampaikan Masyarakat
Kemudian Kapolsek Rambatan bersama anggota mendatangi kediaman MY di Pasir Jaya jumat 16 Juli sekitar jam 10.00 wib dan mendapati MY sedang dirumahnya dan menemukan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang setelah diperiksa yang berisikan 12 (dua belas) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di atas meja ruang tamu.
Selanjutnya dengan disaksikan wali Jorong dan warga setempat dilakukan penggeledahan , dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering didalam kulkas yang diakui oleh MY bahwa barang tersebut adalah miliknya dua belas) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening.
Dan memgamankan barang bukti 12 (dua belas) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna. 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah kaca pirek.
Atas perbuatan tersebut terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (mdtk)