Tanahdatar,—- Lima orang warga Sungai tarab ditangkap oleh Tim Reksrim Polres Tanahdatar karena terlibat permainan judi jenis ambuang di Sawah Polak Jorong Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab dan kini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Tanahdatar.
Kelima pelaku tersebut masing Inisial A 50 thn , Inisial M 58 thn, Inisial Z 70 thn, Inisial D 45 thn dan. Inisial EC 45 thn dan waktu penangkapan dilakukan berhasil diamankan barang Uang tunai sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah koin jenis uang logam lama ujar Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kassubag Polres Tanahdatar AKP Despiarta.
Penangkapan tersebut berasal berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat bahwa di Nagari Sungai Tarab sering terjadi permainan judi jenis Ambuang yang sangat meresahkan masyarakat sekitar dan informasi itu kita kembangkan, Kemudian Kàsat Reskrim IPTU SYAFRI SH bergerak memimpin anggotanya guna menindak lanjuti inpormasi yang didapat pada hari jumat tanggal 16 juli jam 17.00 wib
Hasilnya Kasat Serse dan anggotanya menemukan sekelompok orang yang sedang asik bermain judi ambung dengan taruhan uang, disawah Polak Jorong Sungai Tarab Keccamatan Sungai Tarab dan melihat kedatangan petugas beberapa orang penjudi berhasil melarikan diri dan lima orang diantaranya dapat diamankan petugas dan digelandang ke Polres Tanah Datar bersama barang bukti taruhannya.dan kepada kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara (Mdtk)