Warga  Kecamatan Sungai Tarab Diringkus Tim Polres Tanah Datar

Warga Kecamatan Sungai Tarab Diringkus Tim Polres Tanah Datar

Spread the love

TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil ringkus  1 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Terduga pelaku berinisial FF (49), pekerjaan Wiraswasta  warga kecamatan Sungai Tarab. FF berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.

Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial FF ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.

Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres mengakui “jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial FF berhasil kami amankan padah hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 di Pingggir Jalan Raya di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.

“Sebelumnya kami  mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab” tambah AKP Desneri. Setelahnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan Raya di Kec. Sungai Tarab.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan dan  Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(mdtk)