Warga Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab. Kecamatan Sungai Tarab Ditangkap, Ini Penyebabnya ?

Spread the love

Tanahdatar,—Satres Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap inisial C ( 32 th) di pinggir Jalan Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab  terduga pengedar narkoba jenis ganja,
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta menyebutkan  Penangkapan itu dipimpin langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama. SH bersama anggota dan pelaku telah di bawa petugas ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya

Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat karena terduga pelaku C selama ini disinyalir sering mengedarkan barang haram tersebut dikawasan Sungai Tarab.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, diketahui jika C pada Sabtu (19/6) sekitar jam 16.00 wib terlihat keberadaannya tengah mengendarai sepeda motor di jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab. Petugas pun langsung menghentikan terduga untuk diperiksa.

“Informasi yang kita terima dari warga, terduga C selama ini telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan barang haram berupa daun ganja.

Saat diamankan, petugas melihat C sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam, Petugas langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan.

Tidak puas sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan kerumah tersangka di Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering siap edar, yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang disimpan didalam tas sandang kecil warna hitam yang tergantung didalam kamarnya.

Di hadapan para saksi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya untuk diedarkan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanahdatar guna proses penyidikan ujar Kapolres (Mdtk)