Bukittinggi – Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis Hadiri Peresmian “Lapau Ancak”, di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin menyampaikan Lapau Ancak merupakan media penjualan langsung barang rampasan, tanpa proses lelang.
Kegiatan ini menjadi salah satu dari tiga perlakuan yang diterapkan pada barang rampasan negara yaitu, pengembalian barang pada pemilik sah, pemusnahan dan lelang atau jual. Barang yang di jual berupa barang sitaan maupun barang bukti yang bernilai dibawah 35 juta. Seperti kendaraan bermotor, elektronik, maupun aset ekonomis lainnya yang telah melalui proses hukum.
Bukan hanya sekedar jual beli, Lapau Ancak juga menjadi media transparansi barang rampasan negara kepada masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan negeri.
Lapau Ancak dibentuk untuk mengoptimalkan hasil rampasan negara. Semua proses yang dilakukan juga sudah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lapau Ancak bukan hanya soal penjualan, tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi dan mengoptimalkan hasil negara. Tentu kita jual dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan hukum dan.mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan membeli barang rampasan. Ia juga menjamin pelayanan akan berlangsung cepat, transparan dan kredibel.
Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap kehadiran Lapau Ancak. Menurutnya kegiatan ini merupakan inisiasi yang layak di terapkan di kejaksaan negeri lainnya.
“Lapau Ancak merupakan inovasi yang sangat luar biasa dan perlu di tiru oleh kejaksaan negeri lainnya. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari pemerintah melalui kejaksaan negeri, dan semoga diminati oleh masyarakat, ”
Melalui Lapau Ancak, diharapkan mampu menjadi keberhasilan bersama dalam mendukung tata kelola negara yang lebih baik. Sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang asil dan makmur (rel/ilham M)