Viral Video Lecehkan Alquran Di Instagram Medsos, Warga Nagari Simpuruik  Dibekuk Tim Polres Tanah Datar

Viral Video Lecehkan Alquran Di Instagram Medsos, Warga Nagari Simpuruik Dibekuk Tim Polres Tanah Datar

Tanahdatar, —-Tim satreskrim Polres Tanahdatar bekuk Nwh (19 thn) Warga Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab yang diduga telah memviralkan  Vidionya dengan  meletakan Alquran saat melakukan Mansturbasi   disalah satu akun instagram media sosial pada tanggal 10 November 2023 jam 11.00 wib

Namun Perbuatan tersebut dalam waktu yang tidak begitu lama Tim Satreskrim Tanah Datar langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar jam 11.37 wib dan disaksikan orang tua dan wali Jorong Simpuruik dan berhasil mengamankan barang bukti  1 buah kitab suci alquran berwarna abu abu, satu buah unit handfhone merek infinix warna hijau

Hal itu Dibenarkan  Kapolres Tanah Datar Yang Diwakili Waka Polres Tanah Datar Kompol Hikmah,S.Kom, M. Kom didampingi Kasat Reskrim Ary Andre.Jr, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Gusrizal pada Konfrensi pers di Mapolres Tanah Datar, terkait kronologis penangkapan terduga pelaku penistaan agama dan sangat menghebohkan sampai ketingkat Pusat

Kemudian dari pengembangan yang dilakukan ujar waka polres motiv pelaku melakukan perbuatan penistaan agama dengan cara meletakan alquran saat melakukan mansturbasi karena desakan ekonomi dan pelaku mendapatkan imbalan senilai rp 50.000.-berupa pulsa atau transper dari seseorang melalui akun telegram yang tidak dikenali oleh terduga pelaku

Namun dari akun yang tidak dikenal tersebut dari pengakukan pelaku dia sudah menerima uang sebesar rp 2 juta sesuai permintaan akun seseorang yang tidak dikenal tersebut

Tapi khusus untuk video membuatkan heboh tersebut dia sendiri yang membuatnya dan pengaku tamat SMAN di Salah Satu Kecamatan tersebut

Untuk  menindak lanjuti keterangan pelaku ujar waka polres pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui psikis terduga pelaku

Dan kita  Juga telah menghubungi ketua mui tanahdatarYendri Junaidi, Lc MA dan pihak mui juga telah kita pertemukan dengan terduga pelaku karena perbuatan yang dilakukan pelaku adalah dugaan penistaan agama PASAL 156a Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 5 tahun

Namun untuk undang undang lain kita masih mempelajarinya apakah akan dikenakan dengan pasal lainnya kita masih terus melakukan pengembangan (Mdtk)