Ustad  H. Aulia Rijal Lc MA Asal Tanah Datar Berikan Pengkajian Tentang Zakat di Jepang

Ustad H. Aulia Rijal Lc MA Asal Tanah Datar Berikan Pengkajian Tentang Zakat di Jepang

Spread the love

Tanahdatar,–Luar Biasa Ust. H. Aulia Rijal Lc MA Asal Tanah Datar Sumatera Barat berikan pengkajian tentang zakat kepada Mahasiswa Muslim Universitas Tokyo Jepang

Kegiatan yang bertemakan merajut Ukhuwah Islamiyah dengan memperoleh nilai-nilai integritas di Jepang ini berlangsung menjelang berbuka puasa dan sekaligus sosialisasi terkait tentang Keutamaan Zakat yang diadakan oleh DD Jepang dan mahasiswa S2 dan S3 dari berbagai disiplin keilmuan baik dari bidang Fisika, Kimia, Teknik Mesin, Engineering dan lain sebagainya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh warga muslim Indonesia yang ada di kota Tokyo beserta anak dan istri mereka. Semoga Kegiatan ini dapat memberikan kebaikan dan menjadi inspirasi bagi muslim Jepang di masa-masa yang akan datang.

Dalam kajian yang disampaikan ustad Aulia menyebutkan Perintah untuk melakukan zakat tercatat di dalam Al-Quran sebanyak 32 kali.

Di agama Islam, jenis zakat utama terbagi menjadi dua, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Keduanya sama-sama merupakan jenis zakat yang wajib diamalkan oleh umat Islam yang mampu dan sehat secara jasmani maupun rohani

Kedua zakat tersebut juga memiliki ketentuan cara menghitung yang berbeda-beda, sehingga sangat penting untuk diperhatikan. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut.

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dibayarkan oleh umat Islam selama bulan Ramadan hingga Idulfitri. Zakat ini merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh golongan yang mampu. Bentuk dari Zakat Fitrah ini umumnya terdiri dari bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya. Selain itu, Zakat Fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, untuk kemudian disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok
Misalnya saja, bahan makanan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Oleh karena itu, pelaku Zakat Fitrah harus membayar zakat tersebut dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram.

Sedangkan, untuk pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang, bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram.

Kemudian Tidak ada patokan pasti nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah. Karena, pastinya masing-masing daerah memiliki nilai zakat yang berbeda-beda. Misalnya, untuk wilayah Tokyo Jepang dan sekitarnya sudah ditetapkan bahwa nilai Zakat Fitrah dalam bentuk uang dipatok sebesar 1500 Yen Jepang per jiwa.

Ketua Dompet Dhuafa Jepang A.N Firman Wahyudi Program Doktoral Tokyo Universitas menyampaikan terima kasih atas paparan yang disampaikan ustad aulia dan menyalurkan zakatnya kepada lembaga zakat karena dianggap lebih luas memberikan Manfaat kepada mereka yang benar2 berhak menerima,

Mantan Presiden BEM IPB Bogor ini juga menambahkan saat ini kajian kajian keislaman terutama tentang zakat sangat penting dikupas dijepang mengingat dijepang banyak pekerj a Indonesia dan mahasiswa dengan penghasilan yang cukup besar.(Mdtk)