Tiga Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Sungai Tarab  DiAmankan Tim Polres Tanah Datar, Ini Kasusnya

Tiga Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Sungai Tarab DiAmankan Tim Polres Tanah Datar, Ini Kasusnya

TANAH DATAR –  Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 (tiga) anak  dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab  diduga  melakukan Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2  Senin (22/4  Kecamatan Lima Kaum.

Identitas ketiga anak laki-laki tersebut berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Ketiga terduga pelaku anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H.

“Benar pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 yang terjadi pada hari Senin ( 22/4) di Kecamatan Lima Kaum dan mengamankan 3 (tiga) orang anak laki-laki yang masih dibawah umur berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Ketiga nya merupakan masih berstatus sebagai pelajar dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang menjadi Barang Bukti pada kasus Tindak Pidana Curanmor R2 ini.

Untuk ketiga terduga pelaku anak tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.dan  ke Tiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Mdtk)