Padangpanjang—-Sebanyak 28 orang warga Padang Panjang terjaring operasi yustisia karena tidak memakai Masker
Rahazia itu dilakukan Tim yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar serta Polres Padang Panjang karena melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).tidak memakai masker. Dan mereka yang terjaring itu terdiri dari pengendara roda dua maupun roda empat, bahkan pejalan kaki.
Semua mereka yang terjaring itu langsung dieksekusi dan dibawa ke Mapolres Padang Panjang,” Ujar Kasat Pol PP melalui Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP,
Rahazia penegakan perda ini difokuskan di depan gedung M. Syafei dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi Perda AKB dengan memakai masker,”
Namun demikian, kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan meminta selalu memakai masker saat keluar rumah. Selain itu, para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda),”
Kemudian mengimbau masyarakat agar mematuhi Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini. “Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut demi untuk kepentingan masyarakat juga untuk mencegah penyebaran Covid 19 (M.Akmal)