Padangpanjang—-Sebanyak 168 orang lagi yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi Yustitisi yang dilaksanakan kamis (29/7) oleh tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang Panjang
BKBO Shabara Polres Padangpanjang Ipda Kusnadi didampingi Tim Kominfo Dega menyebutkan Operasi Yustisi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, khususnya di Kota Padang Panjang,”
Dari hasil operasi Yustisi itu tercatat warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Dan melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020. Sebanyak 149 penjalan kaki, 13 pengendara roda dua, dan enam pengendara roda empat.
“Operasi ini akan terus kita dilakukan dengan target di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang dan tetap meminta warga Masyararakat untuk tetap memakai masker keluar rumah sampai masyarakat menyadari bahwa memasker sudah merasakan kebutuhannya demi untuk menjaga kesehatan dengan tetap memberikan sanksi pelanggar prokes (M.Akmal)