Terlibat Narkoba, Tiga Orang Warga Kecamatan Lintau Buo Utara Di Bekuk Polres Tanah Datar

Spread the love

Tanahdatar,— Tiga orang warga Kecamatan Lintau Buo Utara dibekuk tim Trantula Satres Nasional Polres Tanahdatar karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dan pelaku sudah di Tahan di Polres Tanahdatar.
BbKapolres Tanahdatar AKPb Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta mengakui  penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan satu jenis shabu shabu.terjadi Kamis 24 Juni 2021 pukul 20.15 Wib di rumah kontrakan pelaku inisial J (37) Jorong bawah balai Nagari Balai Tangah Kec.Lintau Buo Utara .
Sedangkan dua pelaku lain masing masing inisial HMN , 21 Thn, Wiraswasta, Jorong
Tangah Padang Nagari Tapi Selo dan.Inisial GV, 21 Thn,  Wiraswasta , Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo

Sedangkan penangkapan tersebut setelah timnya menerima inpormasi yang disampaikan Masyarakat kepada Team Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar dan  tim bergerak kewilayah Kecamatan Lintau Buo Utara dengan target pelaku inisial J yang diimpor masihkan sering menggunakan serta mengedarkan Narkotika jenis shabu.

Akhirnya Pukul 20.15 Wib J  yang sedang berada dihalaman rumah kontrakannya diamankan dan sewaktu diadakan penggeledahan rumah J yang disaksikan perangkat Nagari , didalam kamar J di temukan dua orang laki laki inisial HMN dan GV yang sedang memaket narkotika jenis shabu
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan Barang bukti 17 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening..satu unit timbangan digitas merk constant warna hitam, Satu set alat hisap bong. .Dua unit HP merk samsung dan iphon. Satu pak plastik klip n bening.dan .Satu buah gunting dan satu buah mencis.
Kemudian ketiga pelaku diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses Penyidikan dan selanjutnya kepada pelaku diancam
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun.(Mdtk)