Silek Galombang Duo Baleh  Tanah Datar Ditetapkan Sebagai  Warisan Budaya Tak Benda

Silek Galombang Duo Baleh Tanah Datar Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Padang,–‘Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Jefrinal Arifin mengakui 16 warisan budaya takbenda (WBTb) dari Sumbar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dalam Sidang Penetapan WBTbI tahun 2024, yang berlangsung minggu lalu di  di Jakarta

Penetapan itu  Berkat kolaborasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)Bersama pemerintah kabupaten dan kota serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPK) Wilayah III Provinsi

Hingga tahun ini sudah ditetapkan 112 (seratus duabelas) WBTb Sumatera Barat menjadi WBTb Indonesia. Penetapan 16 WBTbI Sumbar ini  menambah khazanah warisan budaya yang perlu untuk dikembangkan dan dimanfaatkan bagi masyarakat sekaligus dapat meningkatkan ekosistem kebudayaan (Culture & Heritage) dalam pemajuan kebudayaan.

Penetapan ini  membuktikan bahwa Sumatera Barat merupakan provinsi yang kaya akan warisan budaya, memiliki potensi besar di bidang kebudayaan, dan sekaligus menjadi tanggung jawab baru bagi pemerintah provinsi dan kab/kota untuk mempertahankan dan memastikan warisan budaya ini tetap ‘hidup’ di tengah-tengah masyarakat penganutnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, melalui Pemerintah Kabupaten/Kota, para maestro, pelaku Budaya dan BPK Wilayah III Sumbar yang telah bekerja keras berupaya maksimal dan bersinergi dalam melengkapi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Pelindungan Kebudayaan Kemendikbud Ristek, untuk kelengkapan penetapan sebagai WBTb Indonesia,

“Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota, tapi juga kebanggan bagi masyarakat Sumbar. Sekaligus merupakan sebuah tanggung jawab untuk melakukan pelestarian terhadap karya budaya yang telah ditetapkan secara nasional,” lanjut Jefrinal.

Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Asril menyebutkan , pengusulan WBTb merupakan salah satu strategi pelestarian kebudayaan asli daerah. Langkah ini, menjadi salah satu bagian penting dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan budaya tradisional  masyarakat dari ancaman kepunahan.

“Dengan dinyatakan sebagai WBTb Indonesia, ragam budaya asli Sumatera Barat yang kita ajukan telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional,”

Asril menegaskan, Pemprov Sumbar melalui  Dinas Kebudayaan, bersama  berkomitmen untuk melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan seluruh karya budaya yang ada bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatera Barat.

Salah satu upaya pelestarian terhadap WBTbI, pada tahun 2023 yang lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Takbenda /Intangible Cultural Heritage Festival (ICHF), yang menampilkan karya mulai dari tingkat local, regional dan internasional.(mdtk)

ke 16 WBTb Sumbar yang diusulkan dalam forum sidang penetapan WBTbI tahun 2024, diantaranya adalah

1.Tari Piriang Lampu Togok Kota Solok.

2.Rabab Darek Payakumbuh

3.Bareh  Randang dari Kota Payakumbuh.

4.Prosesi Penyambutan Rajo Manjalani Rantau Kab. Dharmasraya

5, Baombai Kab. Sijunjung,

6. Silek Galombang Duo Baleh Kab. Tanah Datar.

7  Mangajian Padi Nagari Supayang Kab. Solok,

8  Limau Baronggeh Kota Padang,

9 Saluang Pauah Kota Padang,

10. .Batagak Kudo-Kudo Kab. Padang Pariaman.

11.Lomang Tungkek Kota Sawahlunto.

12 Katumbak Kab. Padang Pariaman,

13 Busana Pengantin Kurai V Jorong Kota

14 Karupuak Sanjai Kota Bukittinggi,

15 Kabit Kep. Mentawai

16 Bakpo Nan Saraf Kab. Sijunjung.