SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Untuk Lindungi Anak Didik dari Covid 19

Spread the love

Padang –Walikota Padang Hendri Sapta mengakui dikeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Vaksinasi guna Melindungi Anak Didik dari covid 19
Walikota Hendri Sapta didampingi Tim kominfo Padang Charlie menjelaskan, Pemko Padang bersama Forkopimda dan lainnya bersepakat untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak di Kota Padang, dengan menggencarkan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.

Karena itu, Pemko Padang belum berencana untuk mencabut SE tersebut, sehingga poin-poin yang ada di dalam SE tersebut tetap dijalankan. Pemko Padang tidak memaksa anak didik untuk melakukan vaksinasi. Namun, bagi mereka yang belum divaksin maka untuk sementara waktu belajarnya di rumah.

“Berkaca pada kasus Covid-19 di beberapa sekolah, mereka yang terpapar belum divaksinasi. Akhirnya sekolah ditutup. Apakah kita ingin sekolah di Padang ini tutup? Makanya kita imbau agar anak didik divaksinasi,” tutur Hendri Septa.

Wako Hendri Septa mengimbau kepada orang tua agar dapat menyukseskan vaksinasi anak ini. Sehingga anak-anak di Kota Padang terlindung dari penyebaran Covid-19.(taf)