Padang, –Padang Masuk Status PPKM Level III masuk ke dalam status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penetapan itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang dikeluarkan pada senin malam
Selain kota Padang yang masuk status level 3:kota Padang Panjang, Bukittinggi, kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam dan Kepulauan Mentawai
Juru Bicara Satgas Covid-19 Padang yang juga Kalasa BPBD Padang Barlius membenarkan PPKM Kota Padang naik menjadi level 3 mulai hari ini. “Iya benar, mulai hari ini Kota Padang naik status PPKMnya ke level III,” naiknya status level PPKM Kota Padang sebab adanya kenaikan kasus Covid di Kota Padang.Dengan naiknya status PPKM Level III tersebut,
Pemko Padang akan mengikuti anturan yang sesuai dengan Inmendagri, termasuk akan ada pembatasan kegiatan masyarakat. Dan mengingatkan masyarakat Kota Padang untuk selalu memakai masker dimana saja dan melarang warga membuat kerumunan.(Taf)