Pj Wali Kota Telah Serahkan Dana  Hibah Kepada KPU dan Bawaslu Sawahlunto, Ini Nilainya

Pj Wali Kota Telah Serahkan Dana Hibah Kepada KPU dan Bawaslu Sawahlunto, Ini Nilainya

SAWAHLUNTO, Pj Wali Kota Sawahlunto Zefnihan  berikan Dana  hibah untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Zefnihan menyebutkan  besaran  dana hibah  diberikan untuk KPUD  senilai Rp10.250.000.000,- dan untuk Bawaslu senilai Rp3.050.000.000,-.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut telah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Zefnihan, Sekretaris Daerah Ambun Kadri, Ketua KPUD Hamdani dan Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni  di rumah dinas Wali Kota.

Pj Wali Kota Sawahlunto mengakui Alokasi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada ini merupakan bentuk atensi (perhatian dan dukungan) Pemko Sawahlunto terhadap kelancaran penyelenggaraan Pilkada nanti. Mudah-mudahan pesta demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan baik, sejuk, aman dan kondusif,”

Hibah kepada pihak penyelenggara Pilkada juga sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang secara regulasi diatur dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah serta Sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ML)