SAWAHLUNTO — Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat Arif Ardianto mengingatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperkuat tata kelola, memahami regulasi, serta meningkatkan integritas dalam menjalankan usaha. Hal itu penting agar BUMDes dapat berkembang secara sehat, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat desa.
Pesan tersebut disampaikan Arif saat membuka kegiatan pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) di Kota Sawahlunto. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMDes sebagai instrumen pengembangan potensi dan perekonomian desa.
Kegiatan tersebut memberikan edukasi hukum terkait mitigasi risiko korupsi dalam tata kelola BUMDes. Sebanyak 103 peserta mengikuti kegiatan, terdiri dari perangkat daerah terkait, pendamping desa, perangkat desa, serta pengelola BUMDes.
Penguatan kapasitas tersebut diarahkan agar para pengelola memahami regulasi dan mampu menerapkannya dalam pengelolaan usaha maupun pengambilan keputusan. Pemahaman yang baik terhadap aturan diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun tata kelola yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Arif Ardianto berharap kegiatan MPAK tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi dapat diterapkan dalam praktik pengelolaan BUMDes. Menurutnya, penguatan kompetensi, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam mencegah risiko korupsi.
Ia juga berharap BUMDes di Sawahlunto dapat berkembang secara profesional dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik. Dengan demikian, BUMDes mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing desa dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata serta berkelanjutan bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry mengatakan kompetensi dan integritas pengelola menjadi bagian penting dalam memastikan BUMDes mampu menjalankan fungsi pemberdayaan ekonomi desa.
Karena itu, Jeffry meminta seluruh peserta mengikuti materi secara responsif dan adaptif agar pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pengelolaan BUMDes. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan tata kelola sekaligus meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes.
Saat ini, dari 27 BUMDes yang ada di Kota Sawahlunto, sebanyak 25 telah menyelesaikan pembentukan badan hukum sesuai regulasi.
Pemko Sawahlunto akan terus melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap BUMDes agar pengelolaannya sesuai ketentuan dan semakin profesional.
Pemerintah daerah berharap keberadaan BUMDes tidak hanya menjadi wadah usaha desa, tetapi juga mampu menggerakkan potensi ekonomi lokal, membuka peluang usaha, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di setiap desa.