Pembayaran Denda PKB dan BBNKB Di Samsat Padang Panjang Sudah Bisa Dibayar Non Tunai

Spread the love

Padangpanjang, —Denda PKB dan BBNKB Bisa Dibayar dengan Nontunai  untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Samsat Kota Padang Panjang

Kepala Cabang Bank Nagari Kota Padang Panjang, Zulhendri, S.E didampingi Tim Kominfo Rifki menyebutkan pihaknya telah menyediakan dua buah peralatan nontunai yang meliputi mesin EDC dan aplikasi Q-Ris.masyarakat dapat memilih metode pembayarannya. Bisa menggunakan mesin EDC atau juga bisa dengan Q-Ris Bank Nagari.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan visi-misi Padang Panjang sebagai Smart City. Serta dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,”    “ Untuk itu kami mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan yang tengah berlangsung saat ini. Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya segera ke Kantor Samsat Padang Panjang, (M.akmal)