Padangpanjang– Iklan Rokok yang terdapat disejumlah warung dan toko kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) padangpanjanh
Menurut Danton Operasional, Anudimunawatra didampingi Tim Kominfo Padangpanjang menyebutkan, iklan rokok ditertibkan regu operasional putri yang sedang melaksanakan patroli guna peningkatan ketentraman dan ketertiban umum di sekitar kelurahan Tanah Pak Lambik dan beberapa iklan rokok yang terpasang di sejumlah warung dan kondisinya pun masih baru.
Anggota di lapangan masih memberikan imbauan dan sosialisasi tentang Perda No 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).“Kami imbau kepada pemilik warung maupun marketing rokok, untuk tidak mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Kota Padang Panjang. Mari kita sama-sama berpartisipasi menjadikan Kota Serambi Mekkah ini kota bebas iklan rokok, (m.akmal)