Pasca Erupsi Gunung Merapi, Pemda Tanah Datar Tetapkan Tanggap Darurat Selama 7 Hari

Pasca Erupsi Gunung Merapi, Pemda Tanah Datar Tetapkan Tanggap Darurat Selama 7 Hari

Tanah Datar – Pemerintah Daerah Tanah Datar menetapkan tanggap darurat skala sedang selama 7 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 12 Desember mendatang Pasca erupsi gunung Marapi yang terjadi pada hari minggu kemarin,

Keputusan ini diambil oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM setelah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopinda yang dihadiri  Dandim 0307 Tanah Datar Letkol CZI Sutrisno, Kapolres Tanah Datar AKBP. Dery Indra, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kalaksa BPBD Yusnen, Kepala BKD Helfy Rahmy Harun, Kadinkes Yesrita Zedrianis, Kadis Sosial H. Afrizon, Camat X Koto, dan undangan lainnya.di gedung Indojolito Batusangkar.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi gunung Marapi erupsi sejak hari Minggu kemarin sampai saat ini masih terus erupsi dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir. Selain itu,

keputusan ini juga memperhatikan laporan dari Kalaksa BPBD yang mengatakan bahwa hari ini gunung Marapi telah erupsi sebanyak 100 kali

Keputusan ini diambil juga memperhatikan pertimbangan lain yang disampaikan oleh Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar, Camat X Koto, Kabag Hukum dan yang lainnya (mdtk)