Tanahdatar,—– Nagari Tabek Kecamatan Pariangan dijadikan pusat penelitian Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M. Hum.bterkait kebijakan masyarakat adat, adat Minangkabau melindungi masyarakat adat setempat di Masa Pandemi.
Dalam diskusi FGD tersebut melibatkan Ketua II LKAAM Sumatera Barat Irsal Veri Ilyas, Datuk Sampono Kayo, Pengurus LKAAM Tanahdatar Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali, Pengurus KAN Nagari Tabek Datuk Bandaro Panjang, dan Datuk Marabuak Sati serta Bundo Kanduang Nagari Tabek Dr. Elsy Renie S.Ag., M.H. yang juga sebagai Dosen IAIN Batusangkar, serta Sutisna, Loly Fianda, Putri Noza yang dipandu langsung oleh Wali Nagari Tabek Ridpel Nurdin.
Sedangkan Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum. juga didampingi dua orang anggota timnya masing-masing Dr. (c) Mifthahus Sholehudin, M.H.I. dan Dr. (c) Mustafa Lutfi, S.Pd., S.H., M.H. Acara tersebut dilaksanakan di Balairungsari Nagari Tabek Kecamatan Pariangan.
Ketua LKAAM II Sumbar Irsal Veri Idrus Datuk lelo Sampono juga memaparkan tentang peran ninik mamak di Minangkabau ditengah pandemi sekarang ini, serta peran dan fungsi ninik mamak sangat penting bagi anak kemenakan dalam menjalankan tugas dan fungsi pangulu kaum.
Karena itu penghulu ditengah kaum adalah seseorang yang dihormati dan dianggap mampu memberikan teladan dan juga memecahkan masalah yang dihadapi kaum dan pangulu (Datuk), harus pula menjaga integritasnya agar mampu berdiri di tengah dan berlaku adil. Sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapat dukungan dari kaumnya. Semua persoalan ditengah masyarakat harus selesai dulu oleh peran ninik mamak”, .
Alhamudlilah “Peran dan dukungan kalangan ninik mamak juga sangat menentukan terutama dalam kondisi percepatan penanganan virus covid 19 saat ini, terutama dalam mengingatkan anak-kemenakan untuk senantiasa mentaati berbagai himbauan pemerintah, yakni program sosial-physical distancing, kurangi aktivitas diluar rumah, selalu jaga kondisi tubuh, jaga kebersihan serta berbagai seruan lain, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
Sementara itu Pengurus KAN Nagari Tabek Datuk Bandaro Sati dan Datuk Marabuk Sati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Guru Besar Universitas Brawijaya Malang yang telah melakukan penelitian tentang adat Minangkabau khusus di Nagari Tabek. Nagari Tabek termasuk sebagai Nagari Tuo di Luhak Nan Tuo disamping juga menjelaskan tentang adat Selingkar Nagari Tabek dan juga menguatkan fungsi ninik mamak di Nagari Tabek.
Karena seseorang tidak akan dapat berfungsi sebagai ninik mamak dalam masyarakat adat, seandainya dalam kaum keluarga sendiri tidak mempunyai gelar kebesaran kaum yang diwarisinya. Dan Jabatan ninik mamak adalah sebagai pemegang Sako Datuk (Datuak) secara turun temurun menurut garis keturunan Ibu dalam sistem mitrilinel, yang berfungsi untuk mengawasi, mengurusi dan menjalankan seluk beluk adat
. Dia adalah pemimpin dan pelindung kaumnya atau anak kemenakannya menurut sepanjang adat.
Kepemimpinan ninik mamak itu disamping arif bijaksana, dia harus pintar membilah-bilah diantara sekian banyak kasus yang terjadi dikalangan anak dan kemenakannya atau masyarakatnya. Dia akan mengambil suatu keputusan yang bijak, masuk akal dan menyenangkan dengan ukuran-ukuran dan norma yang menyenangkan umum. Sedangkan Bundo Kanduang Nagari Tabek sutisna juga memaparkan tentang peranan Bundo Kanduang bukan hanya soal adat dan budaya saja. Apalagi ditengah kemajuan zaman dan arus globalisasi membuat tugas dan beban Bundo Kanduang di tengah masyarakat karena Bundo Kanduang dituntut untuk memperkuat peran dalam membentengi anak sekaligus memelihara adat dan budaya Minangkabau.
Sebelumnya Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.Hum. menyampaikan terima kasih banyak atas masukan yang disampaikan oleh seluruh Pemangku adat dan Bundo Kanduang sehingga dengan masukan ini sangat besar manfaatnya bagi dirinya dalam melakukan penelitian tentang kebijakan para pemimpin adat dan pemimpin desa administrasi di masa pandemi khususnya terkait aspek kesehatan, ekonomi dan lingkungan (di tiga desa adat, di tiga propinsi masing Baduy (Desa Kanekes, Kec. Leuwidamar, Kab. Lebak Banten), Tenganan Pegringsingan (Kec. Manggis, Kab. Karangasem Bali) dan Nagari Tabek, Tanahdatar, Sumatera Barat.(Mdtk)