Tanahdatar, Masyarakat Bukit Gombak ingin melakukan pemekaran dari Jorong Bukitgombak Menjadi Nagari tersendiri dan sebelumnya masuk Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum
Keinginan untuk menjadi Nagari tersebut bersana surat permohonanya sudah diserahkan Ketua BPRN Nagari Baringin bersama Tim Pemkaran Nagari Bukik Gombak kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra
Ketua BPRN Nagari Baringin Yohanes didampingi tokoh masyarakat Jumharman menyatakan .Pemekaran Jorong Bukit Gombak menjadi Nagari sudah lama diinginkan oleh masyarakat Bukit Gombak dan mudah mudahan bisa diwujudkan dibawah kepemimpinan Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Keinginan dari masyarakat Bukit Gombak untuk memekarkan jorong menjadi nagari karena .Bukit Gombak salah satu jorong dengan mobilitas ekonomi yang tinggi dan laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat,namun sayangnya tingkat perekonomian yang laju dan perekonomian yang tingi itu tidak diimbangai dengan penambahan infrasturuktur penunjang yang sangat memadai .
Sedangkan tujuan pemekaran wilayah nagari merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jangkauan serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan , pembangunan dan kemasyarakatan .
Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat negari terhadap efektifitas dan efesiansi pelayanan publik ,mengingat kondisi geografis wilayahnya yang luas dan jumlah penduduk yang padat serta jauhnya untuk berurusan kekantor wali nagari .
Pelibatkan atau partisipasi masyarakat akan sangat tinggi sekali ,mulai pemekaran jorong sampai pada pembentukan Nagari baru. Walaupun nantinya Jorong Bukit Gombak di mekarkan tetapi hubungan social budaya antar masyarakat jorong Bukit Gombak dengan nagari baringin sebagai nagari induk akan tetap terjalin dengan baik.ujar Yohanes
Adapun Dasar hukum peraturan pemekaran wilayah khususnya pemekaran Jorong Bukit Gombak menjadi nagari adalah 1.Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya.2.Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perubahaannya. 6.Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dan 5 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari.
Aspirasi masyarakat terkait wacana pemekaran nagari dengan bertumpu pada keinginan bersama untuk maju dan berkembang mengejar ketertinggalan di hamper seluruh bidang
Persiapan pemekaran Jorong Bukit Gombak menjadi nagari diawali dengan Pembentukan Panitia Persiapan Pemekaran oleh Forum Ninik mamak Bukit Gombak dan juga hasil dari keinginan masyarakat Bukit Gombak pada saat diadakan pertemuan seluruh unsur yang ada dihadiri ratusan orang masyarakat Bukit Gombak.
“Dari aspirasi seluruh masyarakat Bukit Gombak tersebut maka BPRN mengadakan rapat dengan Wali Nagari,KAN dan Lembaga unsur yang ada di nagari Baringin yang mana hasilnya seluruh KAN dan lembaga unsur menyetujui pemekaran Jorong Bukit Gombak menjadi Nagari,hasil kesepakatan tersebut hari ini BPRN bersama Tim Pemekaran menyerahkan surat Permohonan kepada Bupati tanah datar
Kita berharap Bupati bisa meujudkan keinginan masyarakat Jorong Bukit Gombak ini “Kami yakin Pak Bupati Eka Putra akan meresponnya,karena Pak Eka Putra adalah Bupati yang berfikir jauh kedepan dan selalu memikirkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar (mdtk)