Ketua Pengadilan Negeri Perkenalkan Aplikasi E-BERPADU Kepada Kapolres Padang Panjang

PAdang Panjang, —Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Lili Evelin,S.H,M.H lakukan silaturahmi kepada Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K

Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri itu didamping  Wakil Ketua “Agung Wicaksono,.SH,M.Kn beserta Panitera Yusrita S.H   di  oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K diruang kerjannya

Ketua Pengadilan Negeri Lili  menyebutkan kunjungan kerja merupakan bentuk silaturahmi antara Pengadilan Negeri dan institusi kepolisian (Polres padang panjang) sekaligus menjalin kerjasama yang baik agar nantinya terwujud Penegakan Hukum yang optimal.

Kegiatan ini juga sebagai kunjungan kerja dan tatap muka dengan Kapolres Padang Panjang yang baru dan  merupakan bentuk sinergitas baik Forkopimda Kabupaten Kota Padang Lanjang utamanya dalam perihal penegakan hukum.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto juga menyampaikan bahwa kunjungan ini juga sebagai sarana untuk saling memberikan masukan ataupun saran serta menjalin komunikasi dan sinergitas yang positif dalam pelaksanaan tugas, agar kedepannya bersama-sama Polres Padang Panjang dan Pengadilan Negeri Padang Panjang dapat mewujudkan Penegakan Hukum yang optimal

Dalam pertemuan tersebut  Lili membahas dan sosialisasi E berpadu yang mana merupakan sebuah aplikasi Web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara C.J.S. (Criminal Justice System).

Aplikasi E-BERPADU dapat dimanfaatkan oleh masyarakat banyak dalam mencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi serta menjadikan lembaga penegak hukum lebih transparan dan dapat membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat”

E-berpadu adalah aplikasi berbasis web, yang terintegrasi dan dipakai untuk pertukaran data, serta dokumen administrasi perkara pidana, antar aparat penegak hukum.

Kapolres Padang Panjang Donny mendukung dan mengapresiasi sepenuh nya tentang sosialisasi Aplikasi E Berpadu ini dan berhadap dengan memanfaatkan teknologi, masyarakat akan mudah untuk mendapatkan informasi penanganan perkara pidana dari awal sampai akhir dengan transparan dan akuntabilitas (M.akmal)