Tanahdatar,– Bupati Tanah Datar Eka Putra mengaku bangga atas kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Barat Asnawi ke Tanah Datar.
Hal ini disampaikan Bupati dalam pertemuan dengan seluruh OPD, BUMN/BUMD se Tanah Datar yang juga dihadiri Wabup Richi Aprian, Sekda Iqbal Ramadi Payana, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat se Tanah Datar, BUMD, BUMN dan undangan lainnya. Selasa (19/9/2023) di aula Kantor Bupati di Pagaruyung
Menurut Bupati dengan
berkunjung Kejati Sumbar semoga bisa mengunjungi destinasi wisata unggulan, seperti Istano Basa Pagaruyung, Puncak Aua Sarumpun, Puncak Sati Marapalam dan lainnya.
Dengan hadirnya Kajati untuk memberikan arahannya tentu diharapkan memberikan manfaat kepada seluruh peserta yang hadir. Dan Saya himbau seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius, sehingga memang memberikan manfaat. Dan tentunya dengan kegiatan ini diharapkan membangun jembatan hati semakin erat lagi sesama kita,” tukasnya.
Kajati Sumbar Asnawi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sambutan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
“Tentu dengan sambutan luar biasa pak Bupati bersama jajarannya, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, semoga yang dilaksanakan hari ini akan semakin meningkatkan ikatan silaturahmi sesama kita,”
Asnawi berharap kepada OPD, BUMD ataupun BUMN bekerja dengan berlandaskan aturan terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing jabatan.
“Dengan mengerti aturan dan mengenali Tupoksi, maka kerja akan lebih terarah dan target yang ingin dicapai juga bisa diraih secara maksimal,”
Dalam materi tentang Pemberantasan korupsi dan kiat-kiat pencegahannya, Asnawi menjabarkan tentang semua hal yang perlu dilakukan agar terhindar dari perilaku tersebut.
“Salah satu kegiatan yang berpotensi untuk perilaku ini adalah pengadaan barang dan jasa. Dimana dalam kegiatan ini banyak hal yang dilakukan untuk meraih keuntungan pribadi atau golongan, misalnya dengan meningkatkan harga beli barang dari harga sebenarnya. Perilaku seperti itu perlu dihilangkan, karena itulah perilaku korupsi (Mdtk)