Tanah Datar — Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar memusnahkan 27 kilogram ganja kering hasil penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba di kawasan Ombilin, Kecamatan Rambatan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto dan juga dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, perwakilan Kejaksaan Negeri Batusangkar, Kasat Narkoba, Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H, pejabat Pengadilan Negeri Batusangkar atau perwakilannya, Kepala Rutan Kelas B Batusangkar, perwakilan Dinas Kesehatan dan Ketua LKAAM Aresno Datuk Andomo, serta sejumlah unsur terkait lainnya.di halaman Mapolres Tanah Datar pada Jumat (5/12),
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba. Pengungkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah Ombilin.
Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Usai pemusnahan, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres dan tim Satuan Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Langkah ini sangat penting untuk menjaga Tanah Datar dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba dan mengisi waktu dengan kegiatan positif, terutama melalui olahraga. Menurutnya, aktivitas olahraga memiliki peran penting dalam membentuk karakter, memperkuat fisik, serta mencegah anak muda terjerumus dalam pergaulan berisiko.
“Aktivitas olahraga bukan hanya menyehatkan, tetapi juga dapat meningkatkan disiplin dan produktivitas generasi muda,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja dalam drum khusus yang diawasi langsung oleh pihak kejaksaan. Selain 27 kilogram ganja, sejumlah barang terkait lainnya juga turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum (mdtk)