TANAH DATAR,—-Sebanyak 2 orang tersangka ditangkap ajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus perjudian online (judol) jenis Togel.
Kedua terduga pelaku berinisial MH (30), warga Kecamatan Sungai Tarab dan SM (60), warga Kota Pekanbaru. Keduanya berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 bertempat di Kecamatan Sungai Tarab Ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, Selasa (9/12/2024).
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan Tindak Pidana Judol Togel tersebut. Diketahui di HP tersebut berisikan Website yang berisi berbagai macam permainan seperti slot, togel, live casino, sport hingga arcade.
Selain itu Tim juga berhasil mengamankan sejumlah Uang Tunai dan 1 (satu) lembar kertas yang berisikan coret-coretan angka-angka yang diduga digunakan untuk bermain Judol Togel.
Pada saat ini, untuk Kedua Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat mengamankan kedua terduga pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan Tindak Pidana Judol Togel tersebut. Diketahui di HP tersebut berisikan Website yang berisi berbagai macam permainan seperti slot, togel, live casino, sport hingga arcade.
Selain itu Tim juga berhasil mengamankan sejumlah Uang Tunai dan 1 (satu) lembar kertas yang berisikan coret-coretan angka-angka yang diduga digunakan untuk bermain Judol Togel.
Pada saat ini, untuk Kedua Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mako Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan. (Mdtk)