Tanahdatar,–Dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja di Kecamatan Lima Kaum ditangkapTim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial DA (43) Kec. Lima Kaum dan RY (48) warga Kec. Sungai Tarab dan Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Tarantula Sat Res Narkoba tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Kec. Limo Kaum.
Keberhasilan Jajaran Sat Res Narkoba untuk mencari Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut diaspresiasi
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. memberikan Atensi kepada Jajaran Sat Res Narkoba untuk mencari Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut.dan
Kasat Res Narkoba AKP Desneri langsung menerjunkan Tim Tarantula untuk melakukan Penyelidikan di Lokasi yang di informasikan.
Hasilnya, Tim Tarantula Berhasil mengamankan DA (43) dan RY (48) di dalam rumah milik DA (43) di Kec. Limo Kaum Kab. Tanah Datar.
Tim melakukan Penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku serta rumah yang turut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja dan 1 (set) alat isap sabu / bong.
Kemudian kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku disangka kan dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Mdtk)