Padang Panjang,—Warga Jorong Subarang Pakan Usang Nagari Malalak Timur Kecamatan Malalak Kabupaten Agam WH (50 th) dibekuk. personel Reserse Kriminal Polres Padang Panjang dan unit Reskrim Polsek X Koto diduga melakukan tindak pidana pencurian Di Masjid Nurul Iman Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 14 mei 2025 pukul 18.30 wib
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H, M.H. menjelaskan bahwa “pelaku melancarkan aksinya ketika korban yang hendak berwudhu dan menggantungkan tas nya di tempat berwudhu tersebut, setelah selesai berwudhu korban kembali mengambil tas nya kemudian korban menemukan tas tersebut dalam keadaan kosong,” ujarnya. dua unit handphone dan uang sebesar dua juta rupiah milik korban sudah raib terang kasat reskrim
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku. tim gabungan Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Tambah kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku WH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 yang di ambil pelaku di dalam tas korban,Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto serta mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aksi kriminalitas serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.(rel/m.akmal)