15 Tahanan Rutan Kelas II B Batusangkar Mendapat Penyuluhan Hukum Dari Mustafa Akmal SH MH Advokat  LBH Fiat Justitia

15 Tahanan Rutan Kelas II B Batusangkar Mendapat Penyuluhan Hukum Dari Mustafa Akmal SH MH Advokat LBH Fiat Justitia

Tanahdatar, —Advokat Mustafa Akmal  SH MH dari LBH Fiat Justitia Batusangkar kembali  Berikan Penyuluhan Hukum kepada  15 Tahanan Rutan Kelas II B  Di Aula Serbaguna Guna Rutan Batusangkar

Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi  didampingi  Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan  Adryan Abbas dan Sarno  menyebutkan semua tahanan.yang mendapat penyuluhan itu mereka yang akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Batusangkar diantaranya mereka yang tersandung kasus narkoba, dan dua orang kasus pelecehan terhadap.anak dibawah umur. Kasus penganiayaan

Karena itulah semua   Semua tahanan tersebut sangat memerlukan modal pengetahuan dalam menjalani proses hukum ke depan yang akan mereka jalani.

“Alhamdulillah  kami berterima kasih kepada Tim dari  LBH Fiat Justitia Batusangkar yang selalu aktiv memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan dan konsultasi hukum bagi para tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Batusangkar

Dengan materi tersebut, Karutan berharap para tahanan mendapatkan pencerahan dan mereka lebih percaya diri  menghadapi proses peradilan akibat dugaan tindak pidana yang mereka perbuat.

Tidak itu saja bagi kami juga sebagai  bukti optimalisasi peningkatan pelayanan bantuan hukum di Rutan Batusangkar sebagai bagian dari perjanjian kinerja dengan pihak Kantor Wilayah”,

“Ucapan terima kasih dan apresiasi selalu kami berikan untuk jajaran LBH Fiat Justitia Batusangkar yang selalu rutin memberikan layanan bantuan hukum di Rutan Batusangkar dan semoga kami selalu konsisten dalam menjamin layanan hukum bagi para tahanan”

Advokat Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali SH MH dari LBH Fiat Justitia Batusangkar menyampaikan terima kasih Rutan Batusangkar yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan penyuluhan  hukum sehingga  Kepada mereka yang sedang dan akan menghadapi persidangan tetap bersemangat  menghadapi persidangan dan kita jadikan proses pembelajaran terhadap peristiwa yang telah terjadi

Karena kami akan dampingi selama persidangan selesai namun mereka yang didampingi itu pada umumnya mereka yang terlibat dalam pidana khusus seperti kasus Narkoba. Kasus anak bermasalah hukum namun untuk pidana umum tidak kami dåmpingi

Kepada para tahanan  dalam persidangan untuk  bisa memberikan keterangan dengan sebenarnya  dan jangan berbelit tapi kita juga berhak mempertahankan jika tidak sesuai dengan apa yang kita hadapi dan selama persidangan

Selama persidangan kami  mendampingi  secara bergantian yaitu yonnefit Al Basri SH, Mustafa akmal SH MH, Desneri  dan Lora Juita mulai dari sidang pertama sampai putusan dari Majelis Hakim.disamping juga memberi pembelaan nantinya setelah tuntutan jaksa nanti dan saudara juga bisa menyampaikan pembelaan nanti baik lisan maupun tertulis

Kemudian selesai penyuluhan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab yang dipandu oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Adryan Abbas (mdtk)