Bupati Lima Puluh Kota Resmikan Jalan Usaha Tani  Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak

Bupati Lima Puluh Kota Resmikan Jalan Usaha Tani Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak

Puluh Kota, — Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo resmikan pemakaian jalan usaha tani melalui Dana Desa (DDS) tahun 2024 di Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak

Sebelumnya Wali Nagari VIII Koto, Mulyadi mengatakan, pekerjaan jalan usaha tani mulai dari awal yang berupa pematang sawah. Jalan yang menghubungkan Jorong Balai Talang , Jorong Pincuran Batuang dan Jorong Ketinggian.

Panjang jalan 166 Meter lebar 3 M melalui Dana Desa (DDS) tahun 2024 , Rp 384.764.400,- , dengan 120 hari. Pelaksana TPK Jorong Pincuran Botuang, kata Mulyadi.

Dengan selesainya pekerjaan jalan usaha tani ini, dapat mempermudah urusan, usaha tani dan pendidikan,

Bupati Lima Puluh Kota mengakui jalan usaha tani dapat memberikan manfaat sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat sekitar, untuk memperlancar pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, atau sebaliknya mengangkut hasil produksi pertanian dari lahan

Program pemerintah dalam pembangunan fisik dilakukan secara bertahap, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Baik itu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa,ucap Safaruddin.

Pembangunan harus melihat skala prioritas, kebutuhan yang mendesak yang dapat digunakan orang banyak. Membawa hasil pertanian, mempermudah akses pendidikan dan lainnya, tambah Safaruddin.

Jalan usaha pertanian memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, mempermudah transportasi hasil pertanian dan aksesibilitas ke lahan pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar lahan pertanian.(in Syahril)