TANAH DATAR — Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2027 dalam sidang paripurna DPRD Tanah Datar, Senin (19/10).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Sebelum Bupati menyampaikan pengantar nota keuangan, Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah memasuki tahapan penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia menyebutkan, tahapan tersebut diawali dengan penyusunan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2027 antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Tanah Datar pada tanggal 5 Agustus 2026 yang lalu,” ujarnya.
Anton Yondra menjelaskan, sidang paripurna tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat I Sesi I, yakni penyampaian pengantar nota penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tersebut akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2027.
Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp1,115 Triliun
Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra mengatakan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan implementasi perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2027.
Menurutnya, APBD 2027 dirancang untuk merespons dinamika ekonomi global dan nasional, sekaligus memprioritaskan pemulihan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor pertanian, pariwisata, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS serta dengan memedomani Surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah dalam Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp1.115.275.780.219.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200.771.591.077, pendapatan transfer sebesar Rp914.004.189.142, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp500.000.000.
Pendapatan transfer masih menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah. Sementara itu, PAD menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung kapasitas fiskal daerah.
Belanja Daerah Direncanakan Rp1,148 Triliun
Sementara itu, belanja daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1.148.744.457.312.
Belanja tersebut terdiri atas empat kelompok utama.
Pertama, belanja operasi sebesar Rp984.069.091.403, yang meliputi belanja pegawai sebesar Rp619.909.239.419, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil Guru).
Selanjutnya, belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp340.932.001.984, belanja subsidi Rp260.000.000, belanja hibah Rp18.367.350.000, serta belanja bantuan sosial sebesar Rp4.600.500.000.
Kedua, belanja modal sebesar Rp35.481.789.766, yang direncanakan untuk mendukung kebutuhan pengadaan atau pembangunan aset daerah sesuai program pemerintah daerah.
Ketiga, belanja tidak terduga sebesar Rp8.660.000.000, yang disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, belanja transfer sebesar Rp120.533.576.143, sebagai bagian dari kebijakan transfer pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan Neto Rp33,46 Miliar untuk Menutup Defisit
Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp35.468.677.093, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp2.000.000.000, yang dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Nagari.
Dengan demikian, pembiayaan neto ditetapkan sebesar Rp33.468.677.093, yakni selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Nilai pembiayaan neto tersebut digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp33.468.677.093, yang timbul akibat selisih antara pendapatan dan belanja daerah.
Melalui skema tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) dalam rancangan APBD ditargetkan sebesar Rp0 atau nihil.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disampaikan dalam dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 beserta lampirannya.
Pertanian, Pariwisata, dan UMKM Jadi Prioritas Pembangunan
Bupati Eka Putra juga menjelaskan bahwa tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2027 disusun dengan memedomani visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2029.
Visi pembangunan tersebut adalah “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan Berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Tanah Datar dalam RKPD Tahun 2027 adalah “Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Unggulan untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pemulihan Pascabencana Menuju Tanah Datar Maju dan Berkelanjutan”.
Tema tersebut menitikberatkan pada penguatan sektor unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung pemulihan pascabencana.
Penguatan sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi bagian dari arah pembangunan yang diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penyampaian pengantar nota keuangan tersebut, pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 selanjutnya berlanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Mdtk)