Anggota DPRD Sumbar Bukhari Datuk Tuo Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Rambatan

Spread the love

Tanah Datar,–Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) Sosialisasikan Tentang Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari
Sosialisasi itu diikuti sekitar Lebih kurang seratus lima puluh orang yang terdiri dari kelompok masyarakat, penggiat dan pelaku pemerintahan hingga kelembagaan sosial Utusan Nagari se Kecamatan Rambatan dan juga dihadiri Camat Rambatan di Halaman Kantor Camat Rambatan

Camat Rambatan Ikrar Pahlepi  menyampaikan ucapan terimakasih atas sosialisasikan yang dilakukan anggota DPRD sumbar Bukhari Datuk Tuo dan sosialiasi  sangat berdampak positif apabila diimplementasikan dengan semestinya.
dan  ada  turunan berupa Perda dan Perbup Tanah Datar
Sehingga keberadaan dan peran Kelompok Masyarakat Hukum Adat yang dinaungi oleh Kerapatan Adat Nagari, Dalam hal ini KAN merupakan kelembagaan non pemerintahan yang memiliki pengaruh cukup besar dalam keberlangsungan jalannya roda pemerintahan di nagari.

Sementara itu Bukhari Datuk Tuo yang juga Anggota komisi IV DPRD Sumatera Barat menyampaikan terima kasih dengan kehadiran seluruh unsur masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tentang perda nomor 8 tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari karena Perda yang telah disahkan dan ditetapkan serta dituangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 8 tanggal 6 Oktober 2021 lalu

Dalam perda itu juga memuat berbagai ketentuan terkait upaya Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan pembangunan dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan keberdayaan masyarakat dan peran kelembagaan sosial baik dari adat maupun lembaga kemasyarakat yang ada di nagari.
Karena  Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah agar Nagari, sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

Serta memilih atau mengangkat pemimpinnya, mampu menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan Hukum Adat,” (mdtk)