PT BPR Syariah Balerong Bunta Nagari Rao Rao Kecamatan Sungai Tarab Siap Hadapi RUPS, Laporkan Kinerja dan Optimisme 2026

PT BPR Syariah Balerong Bunta Nagari Rao Rao Kecamatan Sungai Tarab Siap Hadapi RUPS, Laporkan Kinerja dan Optimisme 2026

Tanahdatar, —Dalam rangka menghadapi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), PT BPR Syariah Balerong Bunta telah menetapkan Neraca serta Laporan Laba Rugi untuk Tahun Buku 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisaris Utama, Ir. H. Syaiful Zein, dalam rapat yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026, di Kantor PT BPR Syariah Balerong Bunta.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Buku 2025 dapat diteruskan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham.

Laporan pertanggungjawaban Direksi, Yuzakki Azwar, menyatakan pada Rapat Umum Pemegang saham Tahun buku 2025,, Neraca Bank ditutup dengan total penjumlahan Aktiva dan Pasiva masing-masing sebesar Rp18.224.083.374 (delapan belas miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah)

.pasca konversi tahun ke -3 laba tahun berjalan setelah dikurangi taksiran Pajak Penghasilan sebesar Rp148.513.869 (seratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) atau tumbuh 215% dari tahun sebelumnya.

Komisaris Utama, Ir. H. Syaiful Zein, menyampaikan bahwa capaian kinerja ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran perusahaan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitas usaha, guna memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan ke depan.

Dewan Komisaris berharap agar seluruh jajaran perusahaan terus menjaga semangat inovasi dan peningkatan kualitas layanan, sehingga PT BPR Syariah Balerong Bunta dapat mencapai target strategisnya dan memperkuat posisi sebagai lembaga keuangan syariah yang terpercaya bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, manajemen juga menyampaikan apresiasi kepada Direksi dan seluruh karyawan atas dedikasi yang telah diberikan. Kerja cerdas, kerja keras, dan keikhlasan dinilai menjadi faktor penting dalam pencapaian kinerja perusahaan selama tahun 2025. Diharapkan semangat tersebut terus terjaga dan meningkat di masa mendatang.

Dengan capaian kinerja yang positif dan strategi pengembangan yang berkelanjutan, PT BPR Syariah Balerong Bunta optimis dapat terus tumbuh serta memberikan kontribusi terbaik bagi sektor perbankan syariah.

Sebelumnya, Direktur PT BPR Syariah Balerong Bunta, Yuzaki Azwar, menyampaikan bahwa sebagai lembaga keuangan syariah, perusahaan memiliki ruang lingkup kegiatan dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan serta layanan perbankan lainnya.

Seluruh aktivitas tersebut dituangkan dalam Laporan Tahunan dan Laporan Direksi Tahun 2025 yang disampaikan dalam forum RUPS, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Dalam rangka merealisasikan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025 serta berpedoman pada pencapaian tahun 2024, perusahaan telah mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki guna mencapai target yang telah ditetapkan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi, yang diharapkan dapat diatasi ke depan melalui kerja keras, profesionalisme, prinsip kehati-hatian, serta dukungan dari seluruh pihak.

Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diketuai oleh Prof. Dr. Syukri Iska menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pengawasan tersebut mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syukri Iska menegaskan pentingnya kesadaran seluruh jajaran perusahaan dalam menjalankan kegiatan sesuai syariah, serta mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kepatuhan syariah sebagai fondasi kepercayaan bagi nasabah dan pemangku kepentingan.(mdtk)