Drs. Rida Ananda, Msi Dikukuhkan Kembali Sebagai Sekda Kota Payakumbuh 

Drs. Rida Ananda, Msi Dikukuhkan Kembali Sebagai Sekda Kota Payakumbuh 

Payakumbuh—Drs. Rida Ananda, Msi Dikukuhkan kembali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh  oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Drs. Jasman, MM. di Aula Ngalau Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh, Senin (26/02/2024)

Pengukuhan juga dihadiri  Ketua DRPD Kota Payakumbuh, unsur Forkopimda Kota Payakumbuh, Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah se-Kota Payakumbuh, serta jajaran aparatur pemerintahan lainnya.

Pj Wali Kota Jasman menyebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi.

“Pengukuhan Sekda yang pada hari ini kita laksanakan adalah merupakan rangkaian panjang dari proses evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Kota Payakumbuh yang telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa selama 5 tahun menjabat Rida sudah berkinerja baik, memiliki kompetensi yang bagus sehingga memperoleh hasil dapat diperpanjang. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara, dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

“Dengan dikukuhkannya Rida Ananda sebagai Sekda pada hari ini, saya berharap saudara dapat terus meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan yang ada di perangkat daerah,”

Rida diharapkan dapat mendukung jajaran Pemko Payakumbuh dalam menerapkan dan menegaskan core value ASN “berakhlak”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Tak hanya itu, semasa kepemimpinan Rida 5 tahun mendatang, diharapkan dapat menghasilkan inovasi yang memberikan dampak besar dalam organisasi terutama di masa digitalisasi manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen manajemen ASN sebagai mana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sekali lagi saya menyampaikan selamat dan sukses kepada Sekda yang baru saja dikukuhkan, tunaikan tugas dengan sebaik-baiknya, tingkatkan terus kinerja dan pembinaan kepada seluruh ASN, pelihara kebersamaan dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian (in syahril)