Sepasang Suami Istri Di Kecamatan Lintau Buo Utara Dibekuk Tim Polres Tanah Datar, Ini Kasusnya ?

Sepasang Suami Istri Di Kecamatan Lintau Buo Utara Dibekuk Tim Polres Tanah Datar, Ini Kasusnya ?

TANAH DATAR,—Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar  berhasil membekuk  Sepasang Suami Istri yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Akp Desneri SH MH dan kedua terduga pelaku tersebut berinisial DS (45) dan RF (44) berhasil diamankan pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib di dalam rumah miliknya di Kecamatan Lintau Buo Utara.

Pada saat dilakukan penangkapan, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan didalam Kotak Rokok.

Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

waktu dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika (mdtk)